Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Masih Tunggu Instruksi Divisi Propam Polri
WJtoday, Jakarta - Proses persidangan kode etik Irjen Teddy Minahasa masih menunggu instruksi dari Divisi Propam Polri. Meskipun sudah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini untuk proses pemberkasan sidang etik Teddy Minahasa masih menunggu informasi Divisi Propam.
"Masih menunggu info dari Propam dulu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (2/11/2022).
Terkait hal ini, sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya saat ini masih mengebut kelengkapan berkas terkait kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses pemberkasan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," kata Zulpan, Rabu (2/11/2022).
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Alhasil pihak Polda Metro Jaya masih memiliki waktu hingga 10 hari kedepan untuk menyelesaikan pemberkasan perkara Teddy Minahasa hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga penyidik masih memiliki waktu," pungkas Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa selama 20 hari kedepan dalam kasus peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).
"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.***