Sidang Perdana Kasus Binomo, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Perdana Kasus Binomo, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma atau yang biasa dipanggil Indra Kenz menjalani sedang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Jumat (12/8/2022).

“Terdakwa kami dakwa dengan pasal 45 tentang informasi dan teknologi elektronik, pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jadi, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” demikian dikatakan JPU Kejari Tangerang Selatan, Suwardi.

Tak hadir langsung, Indra Kenz menghadiri sidang perdananya melalui virtual. Indra tampil sederhana namun rapih dengan kemeja berwarna putih dan kacamata.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rahman Rajagukguk, serta Hakim Anggota Henky Henry dan Luki Rombot.

Pihak Jaksa Penuntut Umum juga turut membacakan isi dakwaan terkait awal terjadinya praktik investasi bodong Binary Option (Binomo). JPU menyebutkan jumlah korban dari investasi itu ada sebanyak 144 orang dan nilai kerugian hingga Rp. 83 Miliar.***