Sidang Pledoi Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Sidang Pledoi Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan.

Permintaan itu dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum," kata tim kuasa hukum Agus Nurpatria dalam pleidoinya di PN Jaksel, Jumat 3 Februari 2023.

Kemudian, kuasa hukum Agus juga meminta agar nama baik dan martabak kliennya dipulihkan.

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, hak-hak Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga diminta untuk membebankan biaya yang timbul dalam perkara tersebut kepada negara.

"Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik,” Kuasa Hukum menandaskan.

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Mereka dituntut dengan hukuman penjara dan dena yang berbeda. Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdakwa Chuck Putranto, dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian terdakwa kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, dengan hukuman penjara satu tahun. Jaksa juga menuntut Arif dijatuhi denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. ***