Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Digelar 14 September Mendatang
WJtoday, Jakarta - Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, bakal digelar Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 14 september 2023 mendatang.
“Sidang pembacaan putusan tanggal 14 september,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (28/8/2023).
Harris menyebutkan Tanak hadir pada sidang pembelaan pada hari ini. Akan tetapi, ia tak mau mengungkap isi dari nota pembelaan Tanak maupun sanksi yang bakal dijatuhkan.
“Tidak ada tanggapan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Dewas KPK menaikkan status dugaan pelanggaran Tanak ke sidang majelis etik. Dewas memiliki bukti bahwa Tanak mengirim pesan singkat kepada Sihite sebanyak tiga kali, yang kemudian langsung dihapus pada 27 Maret 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, pesan singkat yang dikirim Tanak itu bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan dan rapat ekspose perkara yang diikuti seluruh pimpinan KPK, termasuk Tanak.
Dari hasil pemeriksaan, Sihite mengklaim belum sempat membaca pesan dari Tanak, sebab sedang mengikuti rapat. Sementara Tanak mengklaim, isi pesan singkat tersebut tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya, seorang pengusaha bernama Indra. Maka itu, ia menghubungi Sihite karena menurutnya mengerti permasalahan hukum. Namun demikian, Tanak ogah menyerahkan telepon genggamnya sebagai barang bukti.***