Sidang Tuntutan Pidana Terdakwa Azis Syamsuddin Digelar Hari Ini

Sidang Tuntutan Pidana Terdakwa Azis Syamsuddin Digelar Hari Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara,Azis Syamsuddin akan menjalani sidang tuntutan pidana pada hari ini, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Pembacaan tuntutan pidana, pukul 10.00 sampai selesai," demikian dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan surat tuntutan telah selesai disusun tim jaksa berdasarkan analisis seluruh fakta persidangan dimaksud.

"Sebagaimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M. Azis Syamsuddin. Surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim jaksa," ucap Ali.

Dalam perkara ini, Azis didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Namun, dalam persidangan, Azis membantah dakwaan jaksa KPK tersebut. Ia hanya mengaku sempat meminjamkan uang sebesar Rp210 juta kepada Robin.

"Saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya enggak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," kata Azis saat menjalani pemeriksaan terdakwa, Senin (17/1).

"Jujur saya tidak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan dan kasihan dia sakit Covid-19 saya kirim. Dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat overload pak, ada UU omnibus law, ada UU kejaksaan, UU TPKS, dan masih banyak," sambungnya.

Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara.***