Sidang Ungkap Penghasilan Jaksa Pinangki Rp19 Juta Sebulan, Apa Saja Asetnya?

Sidang Ungkap Penghasilan Jaksa Pinangki Rp19 Juta Sebulan, Apa Saja Asetnya?
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Gaji Pinangki Sirna Malasari selama menjadi jaksa terungkap di persidangan. Angkanya jauh dari biaya berlibur ke Amerika Serikat maupun harga SUV BMW X7 miliknya.

Besaran gaji Jaksa Pinangki terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung, Wahyu Adi Prasetyo dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020), kepada Wahyu, majelis hakim mencecar pertanyaan mengenai besaran gaji Pinangki di Kejaksaan Agung.

"Penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?" tanya Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.

Wahyu menjelaskan, Pinangki merupakan pegawai Kejaksaan Agung eselon 4 A yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia pun merinci penghasilan Pinangki selaku pegawai golongan eselon 4 A.

"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 per bulan," jawab Wahyu.

Eko selanjutnya meminta Wahyu untuk merinci total keseluruhan gaji Pinangki sebagai seorang Jaksa. Wahyu menyebut, gaji Pinangki dalam sebulan bisa berkisar hampir Rp19 juta.

"Total takehome pay yang diterima terdakwa setiap bulannya berapa secara keseluruhan?" tanya Eko.

"Dalam satu bulan terdakwa (take home pay) Rp18.911.750," Wahyu menjawab.

Seperti diketahui, satu harta yang telah disita adalah mobil mewah BMW X5 yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar.

Selain kendaraan tersebut, Pinangki diduga memiliki dua apartemen mewah di kawasan Pakubuwono dan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Ketiga aset ini diketahui belum ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki pada 2019, sehingga diduga baru dibeli pada 2020.

Dia juga melaporkan memiliki kas alias tabungan tunai sebanyak Rp 200.000.000. Namun, meski sudah diumumkan, dalam catatannya, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap.

Hal ini berdasarkan verifikasi di tanggal 27 Desember 2019. Laporan ini sendiri disampaikan 31 Maret 2019 lalu ke KPK. Total harta yang dimiliki Pinangki mencapai Rp 6,8 miliar, belum termasuk mobil mewah yang disita Kejagung.

Bahkan Pinangki sempat melakukan operasi hidung di klinik kecantikan ternama di AS yakni New York Center for Plastic Surgery.  ***