Sisir Izin Reklame di Kota Bandung, Kasatpol PP Rasdian Setiadi Targetkan Selesai Satu Bulan

Sisir Izin Reklame di Kota Bandung, Kasatpol PP Rasdian Setiadi Targetkan Selesai Satu Bulan
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota Bandung menyisir izin reklame setelah kejadian reklame roboh di Soekarno-Hatta (Simpang Samsat) Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/3/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi menargetkan penyisiran itu selesai semuanya dalam 1 bulan.

"Tadi pagi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung sudah merapatkan, jadi kami perbaharui lagi mana reklame yang berizin dan mana yang tidak, kami diberi target oleh Pak Sekda agar 1 bulan selesai," ucap Rasdian di Balai Kota Bandung, Senin.

Penyisiran izin reklame itu, kata Rasdian, akan melingkupi berbagai reklame baik yang berada di kawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota, sampai di tingkat di bawahnya.

"Jadi, itu diberi kesempatan untuk dicek datanya, kemudian disampaikan ke beliau, dan beliau akan memerintahkan penertiban. Jadi, enggak ada cerita, reklame yang enggak berizin ditertibkan," tuturnya.

Penyisiran ini sendiri, lanjut Rasdian, merupakan gerak cepat dari Pemerintah Kota Bandung demi mengantisipasi kejadian robohnya papan reklame terulang di kemudian hari.

"Ini kami gerak cepat, dan tidak melihat status jalannya, selama di wilayah administrasi Kota Bandung akan kami sisir. Setelah rekomendasi keluar dari bagian perizinan, nanti kami akan menjalankan penertiban bahkan dengan tim gabungan terdiri atas satpol PP, TNI, Polri, dan kejaksaan," ucapnya. Saat ini, kata Rasdian, pihak kepolisian tengah menyelidiki peristiwa robohnya papan reklame di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung terkait dengan pemilik sampai soal legalitas dari papan reklame yang tak berizin tersebut.

"Untuk pemiliknya, sudah diketahui. Akan tetapi, itu menjadi ranah kepolisian. Karena ini menyangkut korban jiwa, dia harus tanggung jawab," tuturnya.

Papan Reklame di Simpang Samsat <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/bandung'>Bandung</a> yang Roboh Timpa Kendaraan Ternyata  Tak Berizin

Satpol PP: Reklame Roboh di Jalan Soekarno-Hatta Tidak Berizin

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan bahwa reklame roboh di Jalan Soekarno-Hatta (Simpang Samsat), Kota Bandung, tidak berizin.

"Dari yang saya tahu, tadi disampaikan pas rapat memang tidak berizin, kemudian juga ada korban, dan saat ini tim dari Polrestabes Bandung juga telah melakukan penyelidikan," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Senin.

Polisi turun tangan menyelidiki, kata Rasdian, karena tiap pemilik reklame memiliki tanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti bencana terkena angin besar yang terjadi pada Sabtu (25/3).

"Baik berizin atau tidak, pemilik reklame memiliki tanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti terkena bencana, dia punya tanggung jawab ganti rugi," tuturnya.

Baca Juga : Baliho di Perempatan Samsat Kota Bandung Roboh Timpa Sebuah Kendaraan

on Twitter:

Sebelumnya, reklame besar di Jalan Soekarno-Hatta (Simpang Samsat), Bandung roboh dan menimpa tiga kendaraan, di antaranya dua sepeda motor dan satu mobil.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar menjelaskan bahwa ada tiga korban yang mengalami luka lantaran tertimpa reklame yang roboh ini.

Baca juga: Polisi dalami pemilik sampai legalitas papan reklame yang roboh pada Sabtu di Bandung

Kompol Eko pun menyebut dua korban dari dua sepeda motor sudah dievakuasi ke RS Al Islam, sedangkan korban dari mobil yang tertimpa sedang dalam penanganan di mobil ambulans.

"Kejadian itu menyebabkan dua sepeda motor dan satu mobil tertimpa. Korban yang mobil itu luka ringan ada di ambulans. Tapi, kalau korban sepeda motor itu ada dua dan cukup berat dengan satu korban alami patah kaki. Tapi, keduanya saat ini dalam kondisi sadar," ujarnya.***