Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cikajang Garut Diperiksakan ke Psikiater

Siswa SMP Korban Penganiayaan di Cikajang Garut Diperiksakan ke Psikiater
Lihat Foto

WJtoday, Garut - Seorang siswa sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, diduga menjadi korban pengaiayaan teman sekelasnya. Korban berinisial M (13 tahun) itu bahkan harus menjalani perawatan di fasilitas kesehatan setempat.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyiapkan tim untuk membantu pemulihan trauma siswa tersebut.

"Langkah-langkah yang akan diambil P2TP2A Garut melakukan pendampingan dengan memeriksakan korban ke psikiater yang rencananya dilakukan Jumat (19/8)," ungkap Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan di Garut, Kamis (18/8/2022).

Ia menuturkan tim P2TP2A Garut sudah mendapatkan laporan adanya kasus penganiayaan seorang siswa oleh teman sekolahnya di Cikajang, kemudian ditindaklanjuti dengan menemui korban dan orang tuanya.

Kunjungan tersebut, kata Diah, didampingi psikolog untuk mengetahui langsung kondisi anak tersebut, hasil asesmen kondisi korban belum bisa diajak berkomunikasi dengan baik, karena mengalami trauma berat dan tidak fokus.

"Karenanya, tim psikolog P2TP2A merekomendasikan korban segera menjalani pemeriksaan psikiater mengingat korban sering mengalami gelisah dan tidak bisa tidur, dan juga sering mengalami kejang-kejang," paparnya.

Diah menyampaikan tim P2TP2A Garut akan melakukan langkah pemulihan korban dengan pengawasan psikiater dan psikolog P2TP2A.

Pada sisi lain, P2TP2A Garut juga akan melakukan pendampingan terhadap dua anak yang terlibat dalam kasus tersebut, dan menyiapkan rumah aman bagi korban. 

"P2TP2A juga akan melakukan kunjungan dan pendampingan terhadap dua anak yang diduga jadi pelaku penganiayaan mengingat keduanya berstatus anak di bawah umur," ujar Diah.

Kepala Polsek Cikajang Iptu Sularto menyampaikan kedua belah pihak sudah menyatakan berdamai, meski begitu kepolisian tetap melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku dengan mengedepankan hak-hak anak. 

"Artinya proses hukum tetap jalan," kata Sularto.

Ia menyampaikan kasus itu bermula dari saling ejek di ruang kelas saat kegiatan persiapan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 10 Agustus 2022.

Akibat saling ejek itu terjadi saling tarik menarik kemudian penganiayaan seperti mencekik dan tamparan. Akibatnya, korban tidak mau lagi sekolah, sampai saat ini tinggal di rumah bersama ibunya.

"Ke depannya akan lakukan pembinaan ke sekolah, karena kemarin siswa saat orientasi saya sampaikan jangan banyak bercanda, tujuan siswa hanya belajar dan ibadah," tegasnya. ***