Siti Aisyah Ngaku Setor Duit Ratusan Juta dan Laptop, Ini Jawaban Dedi Mulyadi

Siti Aisyah Ngaku Setor Duit Ratusan Juta dan Laptop, Ini Jawaban Dedi Mulyadi
Lihat Foto

WJtoday, Bandung — Terdakwa kasus dugaan korupsi Banprov Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani, menyebut dirinya pernah diminta untuk memberikan kontribusi sebesar Rp 300 juta yang uangnya kemudian dibawa ke Purwakarta.

Hal itu dikatakan Siti Aisyah saat dihadirkan secara virtual dalam lanjutan sidang dugaan suap Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu, di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin 4 Oktober 2021.

Siti Aisyah merupakan mantan anggota DPRD Jabar Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019. Belakangan diketahui bahwa dia merupakan kakak ipar dari istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Dia mengatakan, saat pencalonan Dedi Mulyadi pada Pilgub Jabar 2018, dirinya dimintai kontribusi dana untuk peningkatan survei. Dia mengaku melakukan lima kali transfer dengan nominal Rp 10-15 juta untuk biaya timses.

“Saksi (Dedi Mulyadi) juga minta kontribusi empat unit laptop. Waktu itu diantar langsung ke pendopo,” ucapnya.

Diketahui, Dedi Mulyadi diperiksa sebagai saksi atas kasus suap proyek di Indramayu. Anggota DPR RI itu dicecar perihal bantuan uang hingga barang dari terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah untuk kepentingan Pilgub Jabar 2018.

Mengenakan kemeja putih serta iket kepala putih, Dedi lantas ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal ada tidaknya pemberian dari Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Menjawab itu, Dedi pun membantah. Dia mengaku tak pernah menerima uang dari Ade Barkah maupun Siti Aisyah.

“Tidak pernah,” ujar Dedi.

“Atau apa pernah dilaporkan timses ada sumbangan Rp 100 juta dari Siti Aisyah?,” tanya jaksa, lagi.

“Tidak pernah,” elak Dedi.

“Semua terkait pencalonan saudara di Pilgub Jabar ya,” kata jaksa, menambahkan.

Pertanyaan jaksa tersebut berkaitan dengan dakwaan KPK terhadap Siti Aisyah. Dalam dakwaan disebutkan bila Siti Aisyah menerima uang dari Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 100 juta untuk kepentingan Pilgub Jabar.

Jaksa juga menanyakan ada tidaknya instruksi dari Dedi Mulyadi kepada anggota dewan Fraksi Golkar untuk penyediaan telur ayam dan sarung untuk diberikan kepada masyarakat berkaitan dengan Pilgub Jabar.

“Masih dalam rangka Pilgub, apakah ada tugas kepada Ade Barkah untuk penyediaan sarung dibagikan ke masyarakat?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” kata Dedi.

“Apakah pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah terkait penyediaan sarung dan telur ayam dalam Pilgub Jabar sebesar Rp 100 juta?” kata jaksa menanyakan lagi.

“Tidak pernah,” kata Dedi.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim Surachmat kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedi Mulyadi. Dalam BAP-nya, disebut justru Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil.

“Saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil,” kata hakim membacakan BAP Dedi.

“Betul,” jawab Dedi.

Saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi. Siti Aisyah menyebut bahwa keterangan Dedi Mulyadi tidak benar.

“Semua keterangan saksi tidak benar,” kata Siti Aisyah.

Hakim lantas mengkonfrontir langsung pernyataan Siti Aisyah itu ke Dedi Mulyadi. Dedi pun membantah keterangan Siti Aisyah.

“Saya tetap tidak pernah meminta apapun saat pencalonan Gubernur Jawa Barat,” jawab Dedi.

Dalam persidangan, selain Dedi Mulyadi, jaksa KPK juga menghadirkan saksi Carsa ES dan Abdul Rozaq Muslim. Keduanya merupakan terpidana pada kasus yang sama. ***