Soal Aliran Dana Kasus Korupsi BTS di Kominfo, Ini Kata PPATK

Soal Aliran Dana Kasus Korupsi BTS di Kominfo, Ini Kata PPATK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait aliran uang yang diduga mengalir dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeret mantan Menkominfo, Johnny G Plate. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Ia pun menyampaikan kewenangan tersebut telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. 

"Kami menjalankan proses sesuai tugas dan kewenangan kami saja berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010," ujar Ivan melalui keterangannya, dikutip Minggu (21/5/2023). 

Ivan pun mengungkapkan pihaknya kini hanya fokus berkoordinasi dengan penegak hukum. Perihal detil atau telusuran rekening yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, Ivan hanya menyampaikan kini sudah di tangan penyidik. 

"Sekarang sudah dalam kewenangan penyidik ya. Bukan di kami," tegas Ivan. 

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5/2023).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.***