Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Novel Baswedan: Dewas KPK Harus Berani Usut

Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Novel Baswedan: Dewas KPK Harus Berani Usut
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan tanggapi laporan terhadap wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan penerimaan fasilitas dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan BUMN.

“Dewas harus berani mengusut tuntas hal ini. Bila Dewas mendapat ancaman dalam melaksanakan tugas, jangan takut untuk melaporkan ke Polri,” kata Novel, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga : Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, DPR Bakal Panggil KPK dan Dewas

Novel mengungkapkan, Dewas KPK selama ini enggan mengusut pelanggaran etik pimpinan KPK. Kendati pernah memeriksa pelanggaran etik pimpinan KPK, sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan untuk sebuah pelanggaran berat.

Mantan penyidik KPK yang saat ini tergabung dalam IM57+ Institute itu tak terkejut mendengar dugaan penerimaan gratifikasi oleh pimpinan KPK.

“Terjadinya hal seperti ini tidak lepas dari kesalahan Dewas KPK. Selama ini terlihat enggan untuk usut pelanggaran etik Pimpinan KPK, bahkan terhadap perbuatan yang berindikasi pidana,” ungkap Novel.

“Saya pikir ini saatnya Dewas untuk lebih serius melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.

Baca Juga : Kembali Dilaporkan ke Dewas, Lili Pintauli Diduga Terima Fasilitas Mewah Nonton MotoGP Mandalika

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas atas dugaan penerimaan fasilitas akomodasi untuk nonton MotoGP Mandalika pada Maret lalu. Fasilitas itu termasuk penginapan di resort hingga tiket balap MotoGP.

Informasi yang kumparan dapatkan, fasilitas tersebut diberikan oleh salah satu BUMN. Lili diduga mendapat fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya pelaporan tersebut. Menurut dia, Dewas sedang memeriksa laporan itu.

"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Syamsuddin.

Baca Juga : KPK Yakin Dewas Profesional Usut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Dewas KPK sudah melayangkan surat permintaan keterangan kepada perusahaan pelat merah tersebut terkait pemesanan serta pembayaran penginapan dan tiket tersebut.

Adapun surat permintaan dokumen sudah dilayangkan oleh Dewas KPK sejak 1 April 2022. Sementara dokumen permintaan klarifikasi dikirimkan pada 6 April 2022.

Belum ada keterangan dari Lili Pintauli. KPK menyerahkan sepenuhnya dugaan laporan tersebut ke Dewas untuk tindak lanjut pengaduan itu.***

Baca Juga : 

* ICW Sebut Sejumlah Potensi Pidana Jika Benar Lili Pintauli Terima Gratifikasi MotoGP

* Kembali Tersandung Kasus Etik, MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK