Soal Dugaan Honor Pemakaman oleh Bupati Jember, Gubernur Jatim Kirim Tim Inspektorat

Soal Dugaan Honor Pemakaman oleh Bupati Jember, Gubernur Jatim Kirim Tim Inspektorat
Lihat Foto

WJtoday, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengaku telah menerjunkan tim Inspektorat untuk mendalami dugaan pungutan liar (pungli) oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto, lewat honor dari pemakaman pasien Covid-19.

"Tim dari Inpektorat sudah turun beberapa hari lalu, mungkin lima hari lalu, mereka sudah melaporkan," ucap dia, dalam keterangannya, Sabtu (28/8/2021).

Hanya saja, Khofifah enggan membeberkan hasil kerja atau temuan Inspektorat yang telah bertolak ke Jember tersebut.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku menerima honor pemakaman Covid-19 dengan akumulasi sebesar Rp70 juta. Selain Hendy, honor pemakaman juga diterima oleh Sekda Jember dan dua pejabat BPBD Jember.

Hal itu diakui sendiri oleh Hendy. Honor yang ia terima berasal dari anggaran susunan petugas pemakaman Covid-19.

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi (Monev)," kata Hendy, Kamis (26/8).

Baca juga: Polemik Uang Honor dari Pemakaman Covid-19 yang Diterima Bupati Jember

"Besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah. Untuk jumlahnya kok sampai kurang lebih Rp 70,5 juta? Karena itu total dari banyaknya korban yang meninggal akibat Covid-19 itu, 705 orang," tembahnya menegaskan.

Aturan soal honor pemakaman covid-19 ini diklaimnya berasal dari Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.

SK disebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Namun pihak Kemenkeu menyebut tidak ada pengaturan soal insentif atau honor bagi kepala daerah untuk pemakaman korban Covid-19.  ***