Soal Gugatan UU KPK oleh Nurul Ghufron, Pakar: Cuma Perlihatkan Kepentingan Pribadi

Soal Gugatan UU KPK oleh Nurul Ghufron, Pakar: Cuma Perlihatkan Kepentingan Pribadi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menunjukkan kepentingan pribadinya.

Sebagaimana diketahui, Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur batas minimal calon pimpinan KPK saat dipilih.

Menurut Feri, terdapat sejumlah pasal dalam UU KPK yang dinilai mengganggu kinerja dan integritas KPK. Namun, Ghufron tidak menggugat pasal itu.

“NG (Nurul Ghufron) cuma memperhatikan kepentingan personalnya dibandingkan menguji pasal-pasal bermasalah,” kata Feri, melalui keterangannya dikutip Rabu (16/11/2022).

Feri menduga, tindakan hanya menggugat pasal tersebut memperlihatkan Ghufron telah bersepakat dengan DPR dan pemerintah yang menunjuknya sebagai pimpinan KPK.

Ia menduga Ghufron percaya diri selama ini DPR dan pemerintah mendukung kinerjanya.

“Dengan kata lain NG sangat percaya diri bahwa kerjanya selama ini direstui DPR dan Pemerintah,” ujar Feri.

Feri menuturkan, pengajuan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e itu bisa membuat publik memandang bahwa dia akan mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK tahun depan.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara itu juga memandang pengajuan uji materi ini menunjukkan adanya permasalahan serius dalam ketentuan mengenai syarat menjadi calon pimpinan KPK.

“Padahal seharusnya jika melihat pengabaian ketentuan UU yang baru oleh DPR maka memang perubahan UU tidak mempertimbangkan praktiknya,” kata Feri.

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 huruf e UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tentang syarat calon pimpinan lembaga antirasuah.

Pasal yang dipermasalahkan Ghufron menyatakan, usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan.

Menurut Ghufron, ketentuan tersebut merugikan dirinya sebagai pihak pemohon karena pada 2023 mendatang usianya 49 tahun. Adapun Ghufron diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sejak 2019 hingga 2023.

“Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian kata Ghufron dalam permohonannya.

Adapun revisi UU KPK diketahui diprotes ribuan orang di berbagai kota. Agenda tersebut dinilai melemahkan kerja-kerja pembatasan korupsi.

Sebanyak 26 pasal dinilai berisiko melemahkan KPK, milai dari sisi independensi, tindakan penyadapan yang harus atas izin Dewan Pengawas, dan lainnya.***