Soal Revisi Statuta UI, Guru Besar: Kemungkinan Terkait Agenda Politik 2024

Soal Revisi Statuta UI, Guru Besar: Kemungkinan Terkait Agenda Politik 2024
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Manneke Budiman mengatakan bahwa ada kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2021 tentang statuta UI berhubungan dengan agenda politik di 2024.

"Kemungkinan terkait dengan agenda politik 2024," kata Menneke saat memaparkan analisisnya dalam diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7).

Dia menyebut, PP yang salah satu pasalnya mengizinkan rektor UI rangkap jabatan itu sama sekali tak bertujuan untuk memajukan universitas tersebut. Ia menganggap PP itu justru membuat UI semakin rentan terhadap kepentingan politik luar.

Agenda politik ini, kata dia, berkaitan dengan orang-orang internal UI yang memang ingin masuk ke lingkaran kekuasaan.

"Agenda internal beberapa orang UI untuk masuk ke lingkaran kekuasaan negara dan kepentingan berkonvergensi dengan agenda politik orang luar yang ingin menunggangi UI untuk mencapai tujuan mereka," kata Manneke.

Menurut Manneke, pada akhirnya kemunculan PP itu pun bisa memudahkan para "gelandangan politik" ini untuk menjadikan kampus sebagai tempat para politikus menyusun strategi dan berbagai manuver untuk mencapai tujuan mereka.

Selain itu, Manneke menganggap dengan keberadaan PP ini, kampus juga bisa dijadikan sebagai tempat mengembangkan jejaring dengan memanfaatkan infrastruktur, fasilitas, hingga sumber daya di dalamnya.

"Mereka tidak peduli reputasi UI hancur, Kemendikbud babak belur, atau Presiden Joko Widodo rusak citranya. Mereka cuma terfokus pada kepentingan sendiri untuk berkuasa pada 2024 dan sesudahnya," kata dia.

Manneke melontarkan komentar ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI.

Aturan tersebut langsung menjadi sorotan lantaran terbit setelah dugaan rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama PT BRI meski kini dia telah mengundurkan diri.

Pada Pasal 39 huruf c PP 75/2021, dinyatakan bahwa rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Dalam PP Statuta UI yang lama, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta.

Aturan ini tidak merinci yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya.***(agn)