Soal Transaksi Janggal, Sri Mulyani Tegaskan Hanya Rp3,3 Triliun Terkait Kemenkeu

Soal Transaksi Janggal, Sri Mulyani Tegaskan Hanya Rp3,3 Triliun Terkait Kemenkeu
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan dari transaksi janggal Rp349 triliun yang diduga terindikasi sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hanya ada Rp3,3 triliun yang terkait dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi yang benar-benar nanti berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu Rp3,3 triliun ini tahun 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang di inquiry tadi," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan bahwa hal itu sudah ditindaklanjuti. Dia menjelaskan nilai transaksi Rp3,3 triliun tersebut merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 2009-2023.

Bahkan dalam dana Rp3,3 triliun itu, juga terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi atau fit and proper test.

"Jadi ya tidak ada dalam hubungannya dalam rangka untuk pidana, korupsi atau apa, tapi kalau kita untuk mengecek tadi profiling risk dari pegawai kita. Jadi banyak juga beberapa yang sifatnya adalah dalam rangka kita melakukan tes dari integritas dari staf kita," tuturnya.

"Kalo ada transaksi yang kemudian berhubungan dengan fraud yang kemudian ada indikasi pidana kemudian kita menyampaikan ke PPATK," tambahnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan laporan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) diawali pada tanggal 8 Maret 2023 Menko Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menyampaikan di publik mengenai transaksi Rp349 T ini. 

"Kami menanyakan, karena kami belum menerima surat apa pun, menurut Pak Ivan (Ketua PPATK) ada surat yang dikirim tapi saya cek semuanya belum ada," jelasnya. 

Dia melanjutkan bahwa ternyata surat tersebut dikirim pada tanggal 9 Maret, dengan tertanggal 7 Maret. "Namun surat itu tidak ada angkanya," ujar Sri Mulyani

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, pada tanggal 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua dengan format yang hampir mirip, yaitu seluruh kompilasi surat yang dikirimkan ke berbagai instansi dengan total 300 surat dan terdapat angka total transaksi Rp349 triliun. 

Adapun demikian, Sri Mulyani memaparkan bahwa 300 surat terdiri dari 139 inquiry Kemenkeu, 61 inisiatif PPATK, dan 100 surat yang dikirim ke aparat penegak hukum dengan nilai transaksi Rp74 triliun dalam periode 2009-2023.

Kemudian, Rp253 triliun yang ditulis di dalam 65 surat lain adalah data dari transaksi debit kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak memiliki hubungan dengan pegawai Kemenkeu, melainkan berhubungan dengan fungsi pajak dan bea cukai. ***