Soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E Tuai Polemik, Kejagung: LPSK Banyak Komentar

Soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E Tuai Polemik, Kejagung: LPSK Banyak Komentar
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pihak Kejaksaan merasa gerah dengan tudingan yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan untuk Bharada Richard Eliezer.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menegaskan, pihak LPSK sudah terlalu banyak memberikan komentar dari tugas seharusnya yang memberikan perlindungan.

“Memang LPSK ini banyak komentar, tapi tidak apa-apa, itu tugas dia, dia melindungi korban, benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK,” kata Fadil dalam keterangannya yang dikutip Jumat (20/1/2023).

Fadil kemudian juga memperingatkan agar LPSK tidak coba-coba melakukan intervensi ke pihak Kejaksaan atas apa yang telah mereka berikan dalam persidangan. Fadil mengklaim, apa yang sudah dilakukan anak buahnya dalam memberikan penuntutan terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah sesuai.

“Namun saya garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya ini, Pak Sambo,” klaimnya.

Meski LPSK sudah membantu perlindungan, Fadil kemudian memperingatkan posisi mereka yang bukan sebagai penentu, khususnya mengenai permasalahan justice collaborator.

“Kalau LPSK tidak masuk, mungkin tidak segitu, tapi itu hak LPSK, dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK. Tapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan. Dia hanya merekomendasi bahwa ini ada justice collaborator. Belum ada penetapan hakim, jadi yang menetapkan justice collaborator itu hakim,” ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas sebelumnya pun menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan terhadap Richard Eliezer meski berstatus justice collaborator. Susi menuding, jaksa mengesampingkan rekomendasi tersebut dalam mengajukan tuntutan.

“Ini kan nyatanya tidak, ada ini yang kami sesalkan tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan,” tegasnya.***