Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta, DPR: Masih Akan Dibahas Lagi

Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta, DPR: Masih Akan Dibahas Lagi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta dari semula Rp 39,8 juta pada 2022. Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyebut jumlah itu masih usulan dan akan dibahas lebih detail dalam rapat panitia kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) di DPR.

"Sebetulnya, rapat kerja kemarin hanya penyampaian usulan dari Kementerian Agama RI terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Tentu kami akan bahas secara rinci dalam Panja BPIH dalam rapat-rapat Panja selanjutnya," kata Ace melalui keterangannya, dikutip Sabtu (21/1/2023).

"Kami akan membahasnya bersama pihak-pihak terkait sekaligus akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan nilai setiap komponen dari biaya haji," tambahnya.

Ace menyebut Komisi VIII DPR akan meminta penjelasan yang rasional dari pemerintah terkait usulan biaya haji tersebut. Rapat itu juga akan membahas efisiensi dana haji mulai dari transportasi hingga konsumsi.

"Kami ingin memastikan berapa nilai kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi dan berbagai komponen pokok lainnya. Adakah yang bisa dilakukan efisiensi, apakah nilai yang dicantumkan rasional atau tidak, dan lain sebagainya. Hal ini akan kami perdalami dalam rapat-rapat selanjutnya," ucapnya.

Ace tidak mempermasalahkan usulan Menag Yaqut. Dia mengaku memahami jika diperlukan penyesuaian harga dari beberapa komponen pembiayaan haji tahun ini.

"Sebagai usulan tentu sah-sah saja. Tapi ya perlu diperdalam setiap komponen pembiayaan haji itu. Aspek sustainibilitas keuangan haji memang harus menjadi pertimbangan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi menilai usulan kenaikan biaya haji itu merupakan respons atas kebijakan pemerintah Arab Saudi.

"Sebenarnya usulan kenaikan dana setoran haji, lebih merupakan respon atas beberapa kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji," kata Ashabul Kahfi.

Selain itu, dia mengatakan anggaran dana haji yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan keberlanjutan. Menurutnya, jika meneruskan kebijakan 'penyaluran dana keuntungan' investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen.

"Makanya, Kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah," ucapnya.

Ashabul Kahfi menyebut usulan Menag Yaqut Cholil Qoumas bakal dikaji lebih lanjut oleh panja Komisi VIII DPR RI. Dia memastikan akan mencari komponen anggaran haji yang bisa dikurangi hingga biayanya tak mencapai Rp 69 juta.

"Kami akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi. Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat. Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antriannya masih panjang," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah. Jumlah ini naik dari 2022, yang berada di angka Rp 39,8 juta.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Untuk diketahui, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi BPIH Rp 69.193.733 dan nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen," kata Yaqut.

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784, akomodasi Mekah Rp 18.768.000, akomodasi Madinah Rp 5.601.840, biaya hidup Rp 4.080.000, visa Rp 1.224.000, dan paket layanan masyair Rp 5.540.109,60.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,"tuturnya.***