Suap Perkara Wali Kota Tanjungbalai, KPK Tetap Dalami Keterlibatan Aziz Syamsuddin

Suap Perkara Wali Kota Tanjungbalai, KPK Tetap Dalami Keterlibatan Aziz Syamsuddin
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada kasus terkaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Diketahui, satu dari tiga tersangka dalam kasus ini segera diadili, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam penyidikan perkara tersebut," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Namun, Ipi menjelaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali memberikan dampak bagi KPK. Menurutnya, selain jam kerja, personel Kedeputian Penindakan yang masih menjalani perawatan karena Covid-19 membuat lembaga antirasuah melakukan berbagai penyesuaian.

Ipi mencontohkan, tantangan yang dihadapi penyidik mengenai masa penahanan tersangka karena berkas perkara harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, sambung Ipi, penanganan kasus mengacu kepada skala prioritas.

"Sehingga, tim penyidik perlu menetapkan prioritas dan mengambil langkah-langkah tertentu dalam penanganan perkara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari strategi penyidikan," jelasnya.

Dalam kasus ini, komisi antikorupsi menetapkan eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka. KPK menduga Robin menerima suap dari Syahrial sebanyak Rp1,3 miliar agar tidak menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Sebagian duit itu diterka diberikan kepada Maskur Rp525 juta.

Sementara mengenai dugaan keterlibatan Azis, sejak awal penanganan kasus nama politikus Golkar ini sudah muncul. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut kasus bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta pada Oktober 2020, dan turut mengenalkan Robin dengan Syahrial.

Lebih lanjut, nama Azis kembali mencuat dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK terhadap Robin. Dalam sidang terungkap dugaan Robin menerima duit dari pihak-pihak lain, salah satunya dari Azis Rp3,15 miliar. Uang diterka terkait penanganan kasus Lampung Tengah. Namun, Azis membantah memberikan duit itu. Senada, Robin juga membantahnya.

"Enggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada (penerimaan uang dari Azis), sudah saya ralat semua. Pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur. Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," ujarnya beberapa waktu lalu usai diperiksa.  ***