Sumedang Batasi Sejumlah Angkutan Barang Selama Nataru

Sumedang Batasi Sejumlah Angkutan Barang  Selama Nataru
Lihat Foto

WJtoday, Sumedang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang menerbitkan surat edaran bagi pengusaha angkutan barang, terkait pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik. 

Surat tersebut berisi pembatasan kendaraan pengangkut barang selama masa Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Kepala Dishub Tono Suhartono mengatakan, surat edaran dikeluarkan menindaklanjuti surat keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), dan Dirjen Bina Marga. 

"Untuk angkutan yang terkena pembatasan yakni kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, pengangkut bahan galian, pengangkut bahan tambang, dan pengangkut bahan bangunan," ujar Tono, Selasa (20/12/2022).

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol. Tahap pertama Natal 2022, yakni sejak Kamis (22/12) pukul 12.00, sampai Sabtu (24/12) pukul 24.00. 

Kemudian Minggu (25/12) mulai pukul 12.00 hingga Senin (26/12) hingga pukul 24.00. 

"Lalu tahap kedua untuk Tahun Baru 2023, untuk arus mudik mulai Jumat (30/12) pukul 00.00, sampai Sabtu (31/12) pukul 24.00. Serta arus balik mulai Minggu (1/1/2023) sampai Senin (2/1/2023) pukul 08.00," jelasnya.

Ia melanjutkan, pembatasan operasional juga berlaku di jalan non tol. Yakni tahap pertama libur Natal, untuk arus mudik mulai Kamis (22/12) pukul 05.00, sampai pukul 22.00. 

Begitu juga di hari Jumat (23/12) dan Sabtu (24/12) di jam yang sama. Sementara untuk arus balik, diberlakukan mulai Minggu (1/1/2023) dan Senin (2/1/2023) pada jam yang sama.

Sedangkan untuk Tahun Baru, pembatasan di jalan non tol pada hari Jumat (30/12) dan Sabtu (31/12) mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00. 

Adapun untuk pembatasan pada arus balik diberlakukan Minggu (1/1/2023) dan Senin (2/1/2023) mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB. 

"Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM atau gas, barang ekspor, impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, uang, hantaran pos, dan sembako." terang Tono.

"Sehubungan dengan point-point tersebut kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang segera menyesuaikan armadanya, sesuai dengan keputusan bersama," pungkasnya.  ***