Surati Firli Bahuri, KPK Pastikan Isi Surat Lukas Enembe Bukan Tagih Janji

Surati Firli Bahuri, KPK Pastikan Isi Surat Lukas Enembe Bukan Tagih Janji
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan soal surat yang dilayangkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yang berisi menagih janji kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

Diketahui, Lukas Enembe berkirim surat kepada Firli ihwal janji yang hendak diberikannya saat diperiksa perdana di Jayapura, Papua. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah menerima surat yang dimaksud tersebut. Akan tetapi, Ali menegaskan surat tersebut bukanlah penagihan janji kepada Firli karena tidak ada suatu hal pun yang dijanjikan kepada Lukas. 

"Sudah (diterima suratnya), berisi permohonan berobat di Singapura," ujar Ali dalam keterangannya kepada awak media, Jakarta, Sabtu (4/2/2023) malam.

Ali menuturkan, pertemuan KPK dengan Lukas saat itu dilakukan secara terbuka. Turut hadir dalam pertemuan tersebut yakni penyidik, tim dokter, pihak keluarga Lukas Enembe, Kapolda, BIN dan Kodam.

"Pertemuan tersebut bahkan terbuka untuk diliput dan dipublikasikan," kata Ali. 

Perihal keinginan Lukas yang hendak berobat di Singapura, Ali mengungkapkan politikus Partai Demokrat itu sempat menolak untuk berobat di RSPAD Gatot Soebroto. 

"Sebelumnya juga yang bersangkutan juga menolak berobat di RSPAD dan tersangka Lukas Enembe juga menulis surat yang poinnya sama," tutur Ali.

Kendati demikian, Ali menyampaikan, pihaknya tetap mengkaji apabila pengobatan tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi senilai Rp1 miliar tersebut tidak memadai di RSPAD. 

"Kami kaji, bila memang tim medis RSPAD maupun dokter independen menyarankan harus dirujuk berobat, kami tentu pertimbangkan lebih lanjut," ujarnya. 

"Sejauh ini pengobatan di RSPAD masih memadai," lanjut Ali. 

Sebelumnya, KPK mengklarifikasi pernyataan penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE). Pernyataan tersebut berkaitan dengan adanya penyebutan janji Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memeriksa perdana Lukas Enembe di Jayapura, Papua. 

Adapun Ali mengakui bahwa bagian persuratan KPK telah menerima tulisan tangan dari Lukas Enembe untuk Firli Bahuri. Namun, Ali mengaku tak paham yang dimaksud penasihat Hukum Lukas Enembe soal janji Firli Bahuri di Papua. 

"Kami juga tidak paham pengacara menarasikan menagih janji. Sekali lagi kerja di KPK kolektif kolegial. Tidak bisa tiba-tiba pribadi dikatakan menjanjikan, atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin," tegas Ali.***