Susi, ART Ferdy Sambo Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Keterangan Palsu di Persidangan

Susi, ART Ferdy Sambo Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Keterangan Palsu di Persidangan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Susi dilaporkan Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri

Menurut Kamaruddin, Susi dianggap telah memberikan keterangan palsu di dalam persidangan.

"Sudah saya laporkan itu. Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242, ancamannya 7 tahun dalam perkara pidana ditambah 2 tahun," ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Kamaruddin mengatakan, ada sejumlah kebohongan Susi yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal itu membuat Susi terancam penjara hingga 9 tahun.

"Kebohongan pertama sudah kami laporkan, dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya 317, 318, kalau yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242," jelasnya.

Baca Juga : Ketika ART Susi Terjebak dengan Pertanyaan hingga Diultimatum Hakim Terkait Kesaksiannya

Diketahui, Susi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Senin (31/10/2022) kemarin.

Dalam sidang, awalnya hakim menanyakan tentang anak ke-4 Ferdy Sambo yang disampaikan Susi berbeda dengan yang disampaikan Daden.

Susi mengaku anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden mengaku anak itu merupakan hasil adopsi.

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hakim sendiri ketika sidang sempat mengancam akan memproses Susi karena keterangan anehnya. Mendengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf. Susi menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan. 

“Mohon maaf Pak soal anak saya cabut,” ucap Susi.

Ditangkis Richard Eliezer, Ini Rentetan Kebohongan Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan

Kesaksian asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin (31/10/2022) menjadi trending topic di Twitter karena kesaksiannya dinilai hakim mencla-mencle.

Dalam persidangan tersebut, Susi memberikan beberapa kesaksian yang menurut Richard Eliezer bohong. Bahkan, majelis hakim juga mencurigai bahwa Susi berbohong. 

“Pernyataan saksi (Susi) banyak yang bohong, Yang Mulia,” tutur Bharada E pada saat ditanya oleh majelis hakim sesaat setelah Susi memberikan kesaksiannya.

Lantas, apa sajakah kebohongan Susi, sang asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo di persidangan menurut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada Etersebut? Berikut kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang ditangkis Richard Eliezer di persidangan. 

Pengakuan Susi yang menyebut Ferdy Sambo sering di Saguling

Dalam persidangan tersebut, Susi memberikan kesaksian bahwa majikannya, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini lebih sering berada di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman pribadinya.

Padahal, menurut pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo jarang berada di rumah tersebut, dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah Jl. Bangka, Jakarta Selatan.

“FS lebih banyak di Jl. Bangka, hanya Sabtu dan Minggu saja kadang ke Jl. Saguling. Jadi keterangan saksi (Susi) bahwa FS sering di rumah Jl. Saguling dan sering memberikan sarapan pagi itu bohong,” tutur Bharada E.

Perkataan Eliezer terhadap Yosua

Dalam persidangan tersebut, Bharada E menjelaskan bahwa pada 4 Juli 2022, di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa tengah, Putri Candrawathi yang sedang sakit sempat hendak dibopong oleh Brigadir J menuju kamar.

Pada saat itu, Brigadir J meminta Bharada E untuk turut membantunya mengangkat tubuh Putri Candrawathi. Namun, diakui oleh Bharada E, Putri Candrawathi mengangkatkan tangan memberikan tanda bahwa Bharada E tidak perlu membantunya.

“Pada kejadian itu tadi saksi mengatakan bahwa saya berkata kepada Bang Yosua ‘Jangan begitulah Bang, itu kan Ibu bukan orang lain’. Itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” ujar Bharada E.

Bharada E mengaku bahwa ia tidak jadi membantu Brigadir J untuk mengangkat Putri Candrawati karena ditolak oleh istri Ferdy Sambo tersebut.

Tempat isolasi mandiri saat Ferdy Sambo terpapar Covid-19

Berdasarkan pengakuan dari Bharada E, beberapa bulan sebelum adanya kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan beberapa anaknya sempat terpapar Covid-19.

Dalam persidangan, Susi menyebut bahwa isolasi mandiri dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut langsung dibantah oleh Bharada E, ia menjelaskan bahwa beberapa bulan lalu setelah ia dan beberapa rekannya terkena Covid-19, Ferdy Sambo juga turut terpapar, disusul oleh anak-anaknya.

Berdasarkan penuturan Bharada E, Ferdy Sambo dan semua yang terkena Covid-19 melakukan isolasi di rumah Jl. Bangka, jadi tidak pernah ada isolasi mandiri yang dilakukan di Duren Tiga.

Kesaksian Susi yang menyebut Yosua tak memiliki kamar di Duren Tiga

Kebohongan dari ART keluarga Ferdy Sambo yang turut diungkap oleh Bharada E adalah pernyataan Susi yang menyebutkan bahwa almarhum Brigadir J tidak memiliki kamar di rumah dinas Ferdy Sambo di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal, menurut Bharada E, seluruh ajudan Ferdy Sambo memiliki kamar di rumah dinas bosnya tersebut,

Senjata api laras panjang

Diketahui, dalam persidangan tersebut, Susi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat senjata api laras panjang milik Brigadir J yang disita oleh rekannya, Bripka Ricky Rizal, setelah terjadi pertikaian di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.

Bharada E menjelaskan bahwa kesaksian perempuan tersebut tidak masuk akal lantaran senjata api laras panjang cukup besar dan dibawa di mobil sehingga Bharada E yakin bahwa Susi dapat melihat senjata api laras panjang tersebut.***