Tak Ajukan Banding, Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Dieksekusi

Tak Ajukan Banding, Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Dieksekusi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara memutuskan tidak mengajukan upaya banding terhadap vonis 12 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang dijatuhkan hakim Tipikor Jakarta.

"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/9/2021).

Seperti Juliari, KPK pun tidak melakukan upaya hukum lanjutan lantaran analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan.

"Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," katanya.

Dengan demikian, saat ini  perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap. Alhasil, Juliari akan segera dieksekusi

"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali.

Baca Juga : Juliari Batubara Putuskan Tak Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Korupsi Bansos 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).

Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Hakim pun memberi hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.***

Baca Juga : Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Bui