Tak Disanksi, Satgas Covid-19 Hanya Bubarkan Konser Musik Tulus di Kota Bandung Semalam

Tak Disanksi, Satgas Covid-19 Hanya Bubarkan Konser Musik Tulus di Kota Bandung Semalam
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung membubarkan konser musikyang menghadirkan penyanyi Tulus di Critical 11, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022) malam.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron mengungkapkan, pembubaran terpaksa dilakukan karena pihak panitia tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Kota Bandung dan izin keramaian dari pihak kepolisian.

"Iya, dibubarkan karena belum memiliki izin. Iya benar sudah (dibubarkan)," ujar Asep, Selasa (29/3/2022) malam.

Menurut Asep, pembubaran dilakukan oleh petugas sebelum konser musik itu dimulai. Asep juga mengatakan, sejak pukul 18.30 WIB, petugas di lokasi konser sudah memberikan imbauan dan meminta panitia penyelenggara menunjukkan izin. Namun, pihak panitia tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

"Ditanya izin dia tidak memperlihatkan, baik dari Satgas Kota Bandung maupun dari Polrestabes Bandung soal izin keramaian. Nah, setelah itu ya udah tidak boleh ada kegiatan," tegasnya.

Selain tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian, panitia penyelenggara konser juga tidak memperhatikan kapasitas maksimal gedung yang seharusnya hanya diisi oleh 200 orang saja.

"Gedung yang jadi lokasi konser itu kan sebenarnya kapasitasnya untuk 750 orang, sementara informasi dari satgas kecamatan, undangan itu sampai mencapai 500, itu kan sudah tidak sesuai dengan amanat perwal," terang Asep. 

Meski demikian, Asep menyatakan bahwa kegiatan konser musik sudah boleh diadakan di Kota Bandung. Namun, sejumlah aturan harus ditaati oleh panitia, seperti adanya izin dari Satgas Covid-19 setempat dan izin keramaian dari kepolisian. 

"Intinya, ini dibubarkan karena belum mengantongi izin dan dari satgas," tandas Asep seraya Asep memastikan, saat ini, sudah tidak ada aktivitas di lokasi konser.

Hanya Dibubarkan, Satgas Covid-19 Tak Beri Sanksi Penyelenggara Konser Tulus di Bandung

Satgas Covid-19 Kota Bandung tidak memberikan hukuman atau sanksi terhadap pemilik tempat dan panitia penyelenggara konser musisi Tulus pada Selasa, 29 Maret 2022. 

Asep Gufron, mengatakan pihaknya tidak memberikan sanksi secara administrasi karena acara tersebut tak memiliki izin. Sanksi yang diberikan yakni hanya dibubarkan serta tidak boleh dilanjutkan.

"Kalau sanksi, kita kan belum menerbitkan izin, makanya itu dibubarkan. Anggaplah itu kita tidak memberikan izin. Jadi kalau mengeluarkan izin jelas disanksi. Tapi ini hanya dibubarkan saja," ujar Asep.

Asep menuturkan, panitia penyelenggara sebelumnya telah mengajukan izin untuk menggelar konser tersebut. Namun Satgas tidak merekomendasikan pada saat itu karena kasus covid-19 masih cukup tinggi. 

"Memang dulu pernah ngajuin, dulu pernah dijawab dan di Perwal tidak diperbolehkan untuk konser musik. Nah kemarin agak melandai, menurun, pertimbangannya itu, sehingga perwalnya direvisi kembali," beber Asep.

Untuk konser Tulus hingga kini Satgas Covid-19 tidak mengeluarkan izin, karena panitia penyelenggara tidak ada kelanjutan untuk mengurus izin meski peraturan telah diubah. Pasalnya dalam Perwal Kota Bandung No 15 Tahun 2022, pertunjukkan seni dan musik hanya diperbolehkan 25 persen peserta dari kapastias gedung.

"Sehingga untuk konser seni ini yang dilaksanakan di dalam ruangan dibuka, tapi dengan ada pengaturan jumlah peserta disesuaikan dengan kapasitas gedung, kalau seribu hanya 250 maksimal," sahutnya.

Namun, dalam konser tersebut, pengunjung melanggar aturan yakni lebih dari 25 persen dari kapasitas gedung. Hal itu pun dipastikan melanggar protokol kesehatan karena terjadinya kerumunan.

"Tadi kan 500 informasi dari camat. Kalau di lapangan itu hanya kapasitas 750. Terus di dalamnya juga tidak tertata dengan baik," katanya.***