Tak Hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sopirnya pun Bebas Usai Jalani 8 Bulan Rehabilitasi

Tak Hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sopirnya pun Bebas Usai Jalani 8 Bulan Rehabilitasi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah dinyatakan bebas sejak 29 Maret 2022. Keduanya bebas setelah menjalani delapan bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Selain pasangan itu, sopir pribadi Nia, Zen Vantito juga bebas usai rehabilitasi dan dinyatakan sembuh sejak Desember 2021.

"Iya termasuk. Sama (dia bebas setelah direhab)," ujar kuasa hukum Nia, Wa Ode Nur Zainab saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/4/2022).

Wa Ode menambahkan, kebebasan Zen Vivanto itu karena tidak ada pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) kasus penyalahgunaan narkoba antara dia dengan Nia serta Ardi.

"Karena kemarin perkara itu tidak displitsing. Artinya bahwa putusan semua seragam tidak mungkin berbeda, karena tidak displitsing," kata Wa Ode.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), putusan kebabasan Nia, Ardi dan Zen Vivanto itu dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 dengan No. 34/PID.SUS/2022/PT DKI.

Putusan banding itu menghapus putusan tingkat I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst mengenai amar putusan pada angka 2.

Nia dan Ardi ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.

Baca Juga : Vonis Hukum 1 Tahun Penjara Dianulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hanya Jalani Rehabilitasi

Selain Nia dan Ardi, polisi juga menangkap sopir pribadi keduanya, Zen Vivanto. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat pengisap sabu).

Penyalahgunaan narkoba Nia dan Ardi terbongkar setelah polisi menggeledah Zen Vivanto. Zen Vivanto kemudian menunjukkan bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia.

Dalam persidangan, Nia dan Ardi tetap divonis bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika.

Namun, mereka terbebas dari hukuman satu tahun penjara sebagaimana yang menjadi vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Sebagai gantinya, mereka harus menjalani rehabilitasi selama delapan bulan.***