Tak Perlu Surat Vaksin, Penumpang Pesawat Daerah PPKM Level 1-2 Boleh Gunakan Rapid Antigen

Tak Perlu Surat Vaksin, Penumpang Pesawat Daerah PPKM Level 1-2 Boleh Gunakan Rapid Antigen
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa pandemi Covid-19. 

Dalam aturan itu, penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 diperbolehkan memilih pengetesan Covid-19 menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," demikian tertulis dalam SE Menteri Perhubungan No. 57/2021, dikutip Rabu (28/7/2021).

Selain itu, penumpang pesawat dari dan ke bandara di area PPKM level 1 dan 2 tidak diwajibkan menunjukkan surat vaksinasi.

Sementara itu, penumpang pesawat dari dan ke bandara di Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis.

Adapun, penumpang pesawat diminta mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan serta ditunjukan pada petugas kesehatan di bandara tujuan. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan juga mengatur ketentuan bagi pihak maskapai. Penyelenggara angkutan udara diminta untuk tidak memberikan makanan dan minuman kepada penumpang penerbangan dengan durasi kurang dari dua jam, kecuali untuk kepentingan medis.

Kemudian, bila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maskapai juga harus memenuhi prinsip jaga jarak dengan pengaturan kursi penumpang maksimal 70% dari kapasitas angkut. Adapun, personel pesawat udara yang betugas wajib menunjukan hasil negatif dengan RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. 


Ketentuan Perjalanan Kereta dan Komuter

Kemenhub juga menerbitkan SE Nomor 58 Tahun 2021. Dalam surat itu, pemerintah mengatur ketentuan perjalanan perkeretapian.

Khusus perjalanan komuter dalam wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan akan dilakukan tes acak. Namun, penumpang komuter wajib membawa dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya.

Sementara, penumpang kereta api antarkota dari dan ke daerah PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan. 

Sedangkan, penumpang kereta api antarkota dari dan ke wilayah PPKM level 1 dan 2 dikecualikan dari kewajiban menunjukan kartu vaksin.***(agn)