Tak Sekedar Merevisi, Hakim MK Minta Pemerintah-DPR Libatkan Publik Susun Kembali UU Ciptaker

Tak Sekedar Merevisi, Hakim MK Minta Pemerintah-DPR Libatkan Publik Susun Kembali UU Ciptaker
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pemerintah dan DPR tak bisa hanya sekedar merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Saldi menyebut pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam menyusun kembali UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Hal itu ia sampaikan dalam Kuliah Umum di UNS bertajuk "Peran dan Tantangan MK dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis" yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dikutip Sabtu (4/12/2021).

"Ada yang berfikir ini memperbaiki UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan saja. Enggak. Itu salah satunya. Yang lainnya apa? Perbaiki juga UU itu (dengan) melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Bagaimana itu? Kami tak mau menentukannya," kata Saldi.

Saldi memprediksi pemerintah dan DPR akan bekerja agak berat untuk memperbaiki UU Ciptaker. Pasalnya, para pembentuk undang-undang tersebut harus mengoreksi empat aspek yang dinyatakan keliru oleh MK.

Empat aspek cacat formil tersebut antara lain aturan itu tak dibentuk berdasar UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, tidak memenuhi azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, UU itu tidak melibatkan partisipasi publik yang luas. Terkahir, ada norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan pemerintah mengalami perubahan.

"Kalau uji formil enggak perlu dibuktikan empat-empatnya itu. Satu saja terbukti, itu cacat formil. Ini sudah empat," ujarnya.

Oleh karena itu, Saldi mengatakan majelis hakim MK memberikan waktudua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Ia pun menyarankan pemerintah dan DPR membaca dengan seksama putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim terhadap peraturan sapu jagat tersebut.

"Karena banyaknya protes dan pengajuan (uji) materiel ke MK terhadap UU itu. Kita harap pemerintah dan DPR bisa tenang-tenang membaca putusan MK itu," katanya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama proses perbaikan. MK juga meminta segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu ditangguhkan dan tak menerbitkan aturan turunan lainnya.***