Tak Terima dengan Tuntutan 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara Siapkan Nota Pembelaan

Tak Terima dengan Tuntutan 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara Siapkan Nota Pembelaan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tim kuasa hukum Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyesalkan tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. 

Menurutnya, tuntutan tersebut sangat berat dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Iya, terlalu berat. Apalagi itu kan tidak berdasarkan fakta persidangan. Misalnya menyangkut uang. Uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar 6 koma sekian miliar tetapi kan mereka anggap terbukti Rp 32 miliar. Itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang,” kata Maqdir saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).

Maqdir mengutarakan, Jaksa KPK melebih-lebihkan dalam pembacaan tuntutan. Dia menganggap, saksi dari PT Pangan Digdaya tidak pernah dihadirkan ke persidangan, tetapi justru dibacakan dalam nota tuntutan.

“Jadi ini terlalu banyak yang kita sesalkan,” ujar Maqdir.

Maqdir memastikan, kliennya secara pribadi maupun tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan selanjutnya. Pihaknya akan menguraikan fakta persidangan dalam nota pembelaan.

“Pasti terutama akan kita persoalkan soal isi daripada tuntutan, kalau behubungan fakta yang berhubungan dengan uang apalagi misal tiga orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari mereka di depan persidangan mengatakan nggak pernah ada uang, itu artinya kan ada empat orang yang mengatakan tidak ada uang. Kemudian ada dua orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logic aja kan nggak mungkin,” papar Maqdir.

Maqdir memastikan, keterangan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara konsisten dalam proses persidangan. 

Hal ini sudah dijelaskan Juliari sejak menjadi saksi untuk Ardian Iskandar Maddanatja dan juga Harry Van Sidabukke, yang merupakan terpidana pemberi suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

“Keterangan Pak Ari itu konsisten dalam semua persidangan. Dia sebagai saksi perkara Harry dan Ardian, dalam perkara Joko dan Adi juga sama, dalam perkara beliau juga sama. Kalau orang mau bohong mustinya ada perbedaan,” ungkap Maqdir.

Sementara itu, Juliari menegaskan akan menyiapkan nota pembelaan untuk mematahkan tuntutan Jaksa KPK

“Saya akan mengajukan pembelaan,” tegas Juliari.

Sebelumnya, eks Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.***(agn)