Tambah Relaksasi, Berikut Aturan Lengkap Sektor Perbelanjaan di Bandung

Tambah Relaksasi, Berikut Aturan Lengkap Sektor Perbelanjaan di Bandung
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menambah sejumlah relaksasi di sejumlah bidang, seperti pusat perbelanjaan, mal, dan ritel. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

Pada pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” kata Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha secara daring, Kamis (19/8/2021).

Dedi mengatakan, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan pukul 10.00 WIB-20.00WIB. Sedangkan waktu operasional toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan, pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari-hari pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.

Baca juga: Meski Sudah Diizinkan Beroperasi, Mal di Kota Bandung Masih Sepi

“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB. Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” sebutnya.

Waktu operasional Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.

Dedi mengungkapkan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan, bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.

“Pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” jelas Dedi.

Ditambahkannya, untuk biskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi. ***