Target 2030 Bebas TBC, Pemerintah RI Terbitkan Perpres Penanggulangan TBC

Target 2030 Bebas TBC, Pemerintah RI Terbitkan Perpres Penanggulangan TBC
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67/2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis atau TBC. Perpres ini merupakan komitmen pemerintah untuk mencapai target eliminasi TBC pada 2030.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 2 Agustus 2021. Jokowi menunjuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagai Ketua Pelaksana dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Muhadjir Effendy menjelaskan, Perpres ini untuk mengakselerasi penanganan TBC di Indonesia.

"Dengan mempercepat penanggulangan TBC ini diharapkan kita akan mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

Akselerasi penanganan TBC telah sejalan dengan pesan Jokowi. Jokowi ingin ada pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TBC. Kemudian stok obat-obatan TBC harus tersedia dan pengobatannya sampai tuntas dan pencegahan harus dilakukan lintas sektor sehingga dari sisi infrastruktur dan suprastruktur tertangani dengan baik.

"TBC merupakan masalah kesehatan dunia. Negara Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus TBC terbesar kedua di dunia setelah India. Ini tentu bukan prestasi melainkan harus segera ditangani," ucap Muhadjir.

"Oleh karena itu, kita perlu bersama-sama menyelesaikannya dan hanya dengan komitmen kuat semua pihak, Insyaallah kita akan bisa selesaikan dan bisa melindungi masyarakat dari TBC serta mencapai eliminasi pada 2030," tambah dia.

Peluncuran Perpres dengan tema Tumbuh Bersama Untuk Indonesia Tangguh Menghadapi Tuberkulosis itu turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi G Sadikin, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni.

Penanganan TBC di Indonesia Terhambat Akibat Covid-19

Merujuk penjelasan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, diperkirakan kasus TBC biasa di Indonesia mencapai 845 ribu. Lalu ada 24 ribu kasus TBC resisten atau kebal obat sehingga memerlukan masa penyembuhan lebih lama.

Situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi upaya pelacakan kasus TBC pada 2020. Dari 845 ribu kasus yang seharusnya ditemukan, hanya ditemukan 349 ribu kasus.

Sementara kasus TBC resisten dari perkiraan 24 ribu kasus yang harusnya ditemukan, hanya ada 860 kasus. Persentase di tahun 2018 dan 2019, estimasi kasus yang ditemukan sebesar 60 persen. Tetapi pada 2020 malah hanya 30 persen kasus yang ditemukan.

Melihat kondisi ini Muhadjir berharap dengan Perpres ini dapat menyatukan semua sektor agar dapat bersinergi dan menguatkan upaya mencapai tujuan pembangunan nasional mau pun global dalam penanggulangan TBC.

“Mari kita bersama berkomitmen dalam mencapai eliminasi TBC 2030, penanggulangan stunting, dan juga Covid-19. Tentu ini tidak bisa dicapai hanya dibicarakan saja, tetapi perlu tindakan nyata dan kerja keras semua pihak serta bersinergi, baik ketika berbicara di atas meja maupun ketika berada di lapangan," kata Muhadjir.***