Tawarkan Bisnis, Pejabat BPK Jabar Gadungan Tipu Warga

Tawarkan Bisnis, Pejabat BPK Jabar Gadungan Tipu Warga
Lihat Foto

WJtoday, Bandung Barat - Mengaku sebagai Kepala Audit Fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Fikri Hidayat (27) melakoni aksi penipuan dan penggelapan.

Sejumlah orang menjadi korban penipuan oleh pelaku, dengan total uang yang dikumpulkan hampir mencapai setengah miliar rupiah.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan bisnis yang menggiurkan pada korbannya. Dalam hal ini, korban tergiur dengan bualan pelaku. Dia lantas memberikan sebesar Rp 179.270.000 untuk investasi.

Namun beberapa waktu berselang, tak kunjung ada kabar dari pelaku. Ditambah nomor ponsel dan WhatsApp pelaku sulit dihubungi karena kontak korban langsung diblokir.

Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar, dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pegawai di sana.

Setelah itu, korban melaporkan, dan petugas berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 Nomor 58, RT 4/RW 5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

"Awalnya ini dari tawaran bisnis sampai korban tergiur dan memberikan uang. Tapi korban curiga karena hal yang dijanjikan pelaku tidak dipenuhi. Kemudian korban mengecek ke kantor BPK, ternyata benar pelaku atas nama Fikri tidak bekerja di sana," ucap Imron kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (11/1/2022).

Dalam menjalankan aksinya, Fikri selalu mengenakan baju Korpri yang berlogo BPK, tanda pengenal BPK, dan aksesori lain. Pelaku juga terkadang menyewa mobil agar semakin meyakinkan.

"Jadi lihat pelaku untuk menipu sudah disusun dengan baik dan terencana. Akhirnya dia melakukan aksinya secara door to door ke setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten," ucap Imron.

Korban penipuan tak hanya warga Bandung Barat saja. Ada korban lainnya asal Jakarta yang merugi Rp 200 juta. Tiga warga Bandung Barat lainnya mengalami kerugian Rp 86 juta, Rp 25 juta dan Rp 4,5 juta.

"Jadi modus tersangka sudah jelas, mencari korban sebanyak mungkin dengan mengatasnamakan dia itu pegawai BPK, buktinya ada empat korban lain yang ditipu," tuturnya.

"Kalau melihat rangkaian perbuatannya, pelaku patut diduga residivis karena melakukan aksinya berulang-ulang dengan modus dan kejahatan yang sama," kata Imron menambahkan.

Atas perbuatannya, pejabat BPK Jabar gadungan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***