Tegas! Kemenkeu: Utang BUMN Bukan Tanggungan APBN

Tegas! Kemenkeu: Utang BUMN Bukan Tanggungan APBN
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan adanya utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang besarannya mencapai Rp4.542 triliun. Utang tersebut disebut-sebut akan memperberat kinerja keuangan negara.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantah narasi tersebut. Dia menegaskan, bahwa utang BUMN bukan menjadi beban atau tanggung jawab keuangan negara yang dalam hal ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Utang BUMN bukanlah beban APBN,” tegas Yustinus sebagaimana dikutip dari utasan di akun Twitter pribadinya @prastow, Senin (5/6/2023).

Yustinus menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dia menjelaskan, bahwa dalam UU tersebut disebutkan bahwa BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian, utang yang berasal dari tindakan manajemen perusahaan bukan menjadi tanggung jawab negara.

“Segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan dan bukan merupakan utang negara,” jelasnya.***