Tegas! Mobil Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Tegas! Mobil Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Korlantas Polri akan segera mengambil tindakan tegas untuk mengevaluasi wilayah operasional odong-odong. Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan pasca kejadian kecelakaan odong-odong yang ditabrak kereta di kawasan Serang, Banten.

“Korlantas Mabes Polri akan kembali membuat surat edaran kepada seluruh jajaran agar menertibkan dan memastikan odong-odong tidak beroperasi di jalan,” kata Hotman melalui keterangannya, dikutip Kamis (28/7/2022).

Sementara itu, saat melakukan pengecekan TKP laka lantas odong-odong yang mengakibatkan 9 orang meninggal di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Hotman memberikan arahan agar penyidik mengembangkan pembuat kendaraan odong-odong.

“Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap orang atau pengusaha yang telah membuat odong-odong, dikarenakan telah merubah dimensi asli kendaraan,” tegasnya.

Selanjutnya Hotman mengungkapkan bahwa ada unsur kelalaian dari supir odong-odong.

“Dari hasil olah TKP dan introgasi dari masyarakat yang melihat langsung kejadian bahwa warga telah mengisyaratkan bahwa ada kereta api, akan tetapi supir tidak mengindahkan peringatan tersebut,” terangnya.

Hotman kemudian memerintahkan kepada Satlantas Polres Serang untuk membuat rekayasa lalu lintas agar kejadian serupa tidak terjadi.

“Kami menghimbau kepada Polres Serang agar membuat rekayasa lalu lintas berupa membuat garis kejut sebelum perlintasan rel kereta api, pemberian cat warna di jalan dan papan himbauan wajib berhenti serta pemasangan kaca cembung, hal ini merupakan upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.***