Terancam Dipecat dan Dipidana, Bos Pelaku 'Ajak Staycation Karyawati' Sempat Mohon Dimaafkan ke Korban

Terancam Dipecat dan Dipidana, Bos Pelaku 'Ajak Staycation Karyawati' Sempat Mohon Dimaafkan ke Korban
Lihat Foto

WJtoday, Bekasi - Nasib bos pelaku staycation karyawati untuk syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Bekasi, kini di ujung tanduk. 

Selain terancam dipecat oleh perusahaan, bos pelaku staycation karyawati Cikarang ini terpaksa akan mempertanggung jawabkan perbuatannya ke ranah hukum.

Saat pihak AD, korban yang diajak staycation, melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kabupaten, pelaku sempat memohon-mohon.

Di mana, pelaku B mohon-mohon agar kasus staycation ini dimaafkan oleh korban.  
Kuasa Hukum AD, Untung Nassari mengungkapkan B selaku terlapor menghubungi pihaknya setelah laporan dibuat di Polres Metro Bekasi.

Terlapor yang juga merupakan bos dari korban sempat meminta beberapa mohon-mohon kepada tim kuasa hukum dan korban sendiri.

“Untuk mengajak damai, tidak, iya (hanya permohonan maaf) semacam klarifikasi,” kata Untung.

Bos pelaku stacation karyawati, B diungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, telah diperiksa penyidik pada Selasa 9 Mei 2023.

Selanjutnya pihaknya berencana meminta keterangan saksi ahli. Meski begitu, Hotma belum merinci kapan pemeriksaan saksi ahli berlangsung.

"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa," ungkapnya.

Diketahui, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor telah meminta agar pelaku untuk diberhentikan sementara sembari berjalannya penyelidikan.

Permintaan tersebut disampaikan melakukan sidak di perusahaan tempat B dan AD bekerja di Cikarang.

Afriansyah sebelum melakukan sidak juga telah bertemu langsung dengan korban AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat. 

Menurut Afriansyah kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.

Sedangkan Nurbaeti dari perwakilan PT Kao Indonesia, mengatakan jika pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan. 

Selain itu pihaknya juga akan memberikan perhatian kepada AD selaku korban.

Nurbaeti menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti perkembangan kasus ini dari awal dan mengatakan jika pihaknya akan mengambil tindakan tegas yang merupakan terduga pelaku.

“AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Nurbaeti.

Sedangkan Said Iqbal selaku Presiden KSPI mengungkapkan bahwa kasus staycation ini tak lepas dari adanya bentuk penyalah gunaan kekuasaan terhadap buruh dan aturan outsourching.

“Outsourching ini sangat banyak dampak negatifnya termasuk pelecehan yang dilakukan pada pekerja,” terang Iqbal.

“Untuk itu kami meminta pada pemerintah untuk penghapuskan aturan outsourching agar pekerja mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan perlindungan,” tambah Iqbal.***