Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba , Anji Minta Maaf

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba , Anji Minta Maaf
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba kepemilikan ganja dengan barang bukti ganja seberat 30 gram yang di dapati polisi dari dua lokasi penggeledahan. 

Mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan topi kupluk berwarna hitam sebagai ciri khasnya, Anji mengaku menyesal karena terlibat kasus narkoba.

Anji  mengatakan dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku atas kasusnya.

Di hadapan awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat, Anji memyampaikan terima kasih kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarra Barat.

"Ucapan terima kasih Satnarkoba Polres Jakbar yang sejak penangkapan dan saat ini sudah memperlakukan dengan baik dan saya akan jalani proses hukum sebaik-baiknya menurut aturan yang ada," ujar Anji saat dirilis kasusnya di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 16 Juni 2021.

Dalam hal ini juga Anji meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas kasus narkoba yang melibatkan dirinya.

"Saya minta maaf dengan pihak-pihak yang kecewa," ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo mengatakan, Anji dikenakan pasal 112 KUHP tentang pengguna kan zat narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.

“Yang bersangkutan saudara AN, dikenakan pasal 112 KUHP UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” ujarnya.***