Terbukti Jadi Perantara Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Janto P Situmorang Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Terbukti Jadi Perantara Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Janto P Situmorang Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, yaitu Aiptu Janto P Situmorang, yang merupakan mantan anggota Polsek Kalibaru divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan, dalam Amar Putusan, bahwa terdakwa Janto terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar hakim membacakan Vonis terhadap terdakwa Janto, Rabu 10 Mei 2023.

Janto di vonis dengan hukuman yang lebih ringan dibanding dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut hukuman 15 Tahun penjara terhadap Janto.

Dalam Amar putusan juga, Hakim mengatakan bahwa terdakwa Janto terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara jual sabu jaringan Teddy Minahasa ke bandar narkoba.

Dalam pusaran kasus narkoba Teddy Minahasa, Janto berperan mengedarkan narkoba yang didapatkan dari Kompol Kasranto.

Kasranto saat itu menugaskan Janto "mencarikan lawan" atau calon pembeli untuk narkoba milik Teddy yang dipegangnya.

Janto kemudian bersedia mengedarkan san menyerahkan sabu tersebut kepada salah seorang bandar ternama di Kampung Bahari, yaitu Alex Bonpis.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***