Terbukti Perkosa TKI Bekerja di Rumahnya, Politikus Malaysia Dihukum 13 Tahun dan Cambuk

Terbukti Perkosa TKI Bekerja di Rumahnya, Politikus Malaysia Dihukum 13 Tahun dan Cambuk
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pengadilan Tinggi Ipoh, Malaysia, Rabu (27/7/2022), menghukum anggota majelis Tronoh Paul Yong 13 tahun penjara dan dua cambukan rotan setelah memutuskan dia bersalah memperkosa mantan pembantu rumah tangga Indonesia, pada tiga tahun lalu.

Hakim Datuk Abdul Wahab Mohamed mengatakan tim pembela anggota parlemen negara bagian berusia 52 tahun itu telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap kasus penuntutan.

"Ini adalah kasus seperti bunyi pepatah 'tolong pagar, pagar makan padi (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita)," kata hakim, Rabu (27/7/2022), seperti dilansir malaymail.com.

Abdul menambahkan pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini. Menurutnya, pelajaran bukan hanya bagi terpidana, tapi juga bagi mereka yang berniat melakukan kejahatan serupa.

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang memiliki niat yang sama untuk melakukan kejahatan serupa." hakim melanjutkan.

Sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan telah menemukan korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

"Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela," jelas hakim.

Sebaliknya, hakim mengatakan keterangan saksi pembela tampaknya memiliki unsur renungan bagi mereka.

“Juga poin yang diangkat tentang taktik politik terhadap terdakwa tidak dapat dibuktikan oleh tim pembela,” katanya.

Penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh, mengatakan terdakwa menikah dan memiliki empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Rajpal mengatakan kepada pengadilan mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Salim Bashir, penasihat terdakwa lainnya, mengatakan kliennya adalah seorang politikus dan anggota dewan selama sembilan tahun.

"Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat. Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses," sebutnya.

Namun, kepala kejaksaan negara bagian, Azlina Rashdi meminta hukuman yang berat karena sifat dan beratnya kejahatan.

Dia mengatakan pelanggaran pertama kali, atau tidak ada catatan kejahatan sebelumnya tidak selalu berarti dapat mendapatkan hukuman yang lebih rendah.  ***