Termasuk Jokowi, Sejumlah Pihak Disomasi Aremania Buntut Tragedi Kanjuruhan

Termasuk Jokowi, Sejumlah Pihak Disomasi Aremania Buntut Tragedi Kanjuruhan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Fans Arema FC, Aremania melayangkan somasi setelah terjadinya Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, dalam pertandingan antara Persebaya Surabaya vs Arema FC.

Aremania menggugat sejumlah pihak, diantaranya Presiden Jokowi, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC dan Panitia pelaksana pertandingan atas peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, (1/10).

Dalam gugatan somasinya, Aremania menilai bahwa aparat keamanan pada hal ini Kepolisian Indonesia dan TNI tidak memberi suasana aman justru bertindak represif, yang cenderung brutal dan berlebihan.

Surat gugatan somasi yang dilayangkan Aremania menekankan Sembilan Poin tuntutan, berikut tuntutan Aremania :

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia Pelaksana Pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari setelah somasi terbuka disampaikan.

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu tiga hari sejak somasi terbuka disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan asuransi terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya untuk segera melakukan transparansi penyidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Surat Somasi Aremania 

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menghentikan sementara Liga 1, 2 dan 3 sebagai langkah investigasi dan pembenahan sepak bola Indonesia. Kapolri telah mencopot jabatan Kapolres Malang, dan 9 anggota Brimob, serta memproses 22 personil yang diduga melanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan.

Panglima TNI pun, telah memberikan perintah untuk memproses anggota TNI yang telah melanggar aturan SOP dengan cara menyerang para suporter yang menerobos masuk lapangan pasca kekalahan Arema FC tersebut.***