Terseret Kasus Penggelapan Rp 1,1 Miliar, David NOAH Ingin Berdamai

Terseret Kasus Penggelapan Rp 1,1 Miliar, David NOAH Ingin Berdamai
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - David NOAH dilaporkan oleh seseorang bernama Lina Yunita atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,1 miliar lebih.

Laporan Lina terhadap David teregister dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8/2021)

Kuasa hukum David, Hendra menjelaskan duduk perkara saat jumpa pers secara daring, Jumat (13/8/2021). Hendra menjelaskan dengan data-data dan fakta yang dipegangnya. Disebut Hendra, persoalan ini juga hendak menuju pada titik damai. Hendra mengaku sudah bertemu kuasa hukum Lina Yunita dan membahas soal perdamaian.

Pertemuan itu disebut sebagai salah satu langkah mediasi David NOAH dengan Lina Yunita untuk menyelesaikan masalah. Sebelumnya David dan Lina juga sudah mediasi melalui pesan WhatsApp.

"Jadi mediasi yang dilakukan sebelumnya itu melalui by phone atau WhatsApp dan alhamdulillah saya sudah bertemu pengacara Lina, udah bicara. Intinya kami sepakat menuju perdamaian," ujar Hendra.

Dijelaskan juga oleh Hendra, kesepakatan berdamai itu karena pihak David ingin menyelesaikan permasalahan dengan baik. Hal itu karena David NOAH dan Lina Yunita juga mengawali investasi uang ini dengan baik.

"Karena awalnya baik akhirnya harus baik juga. Pembicaraan secara langsung itu sudah terjadi," ungkap Hendra.

Sebagai tambahan informasi, David merupakan direktur komunikasi disalah satu perusahaan A yang meminta bantuan dana pada Lina Yunita. David disebut bukan target yang seharusnya dilaporkan Lina Yunita.

Hal itu karena David NOAH hanya diminta perbantuan oleh teman-temannya di perusahaan A itu. Lalu ia mengenalkan Lina Yunita sebagai investor salah satu proyek yang ingin dijalankan perusahaan A.

"Saya mencoba menjelaskan posisi hukumnya dulu. Fakta berdasarkan data, seorang David bekerja menjadi salah satu direksi di perusahaan A. Yang berkembang, David soal penipuan itu faktanya peminjaman uang dilakukan dengan kapasitas selaku direktur di perusahaan A yang bekerja sebagai Public Relation (PR)," jelas Hendra.

"Tugasnya memberikan citra yang baik pada perusahaannya dan peminjaman atau penitipan uang yang dilakukan antara David dan LY," lanjut Hendra.

Ditegaskan Hendra, hal ini murni sebuah bisnis pada perusahaan A, tempat David bekerja. Selain itu, dana yang dikirimkan Lina Yunita langsung ke rekening perusahaan A.

Hendra tak membenarkan uang tersebut dikirim ke rekening David NOAH. Hal ini sebagai salah satu penyangkalan David NOAH terhadap pemberitaan yang beredar belakangan ini setelah Lina Yunita melayangkan laporan.

Untuk diketahui, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono, direktur utama perusahaan.

David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.***