Terus dipertahankan, Luas Sawah Dilindungi di Purwakarta Tercatat 16.240 Hektare

Terus dipertahankan, Luas Sawah Dilindungi di Purwakarta Tercatat 16.240 Hektare
Lihat Foto

WJtoday, Purwakarta - Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah. 

Dalam konteks Purwakarta, hal itu diatur dalam regulasi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang belum lama ini telah disahkan.

"Saat ini luasan lahan LP2B di Kabupaten Purwakarta seluas 16.240 hektare," kata Norman, pada agenda Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Purwakarta terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di ruang rapat Sekda, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, Pemkab Purwakarta terus berkomitmen untuk mendorong dan menjaga sektor pertanian di Kabupaten Purwakarta, salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama LSD.

"Lahan sawah yang dilindungi merupakan lahan baku sawah yang sudah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah," ungkapnya.

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta juga  berpedoman kepada Juknis Nomor : 5/Juknis-HK.02/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang penyelesaian ketidaksesuaian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin konsesi, dan/atau hak atas tanah, yang dekuarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).

"Pada forum ini diharapkan lahan sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Purwakarta dapat mendukung program ketahanan pangan nasional," tutup Norman.  ***