Tiba di Polda Metro, Berikut Jejak Kasus dan Ancaman Hukum Habib Rizieq Shihab

Tiba di Polda Metro, Berikut Jejak Kasus dan Ancaman Hukum Habib Rizieq Shihab
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya. Ia akan menjalani pemeriksan perdana sebagai tersangka penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19, Sabtu (12/12/2020).

HRS tiba pukul pukul 10.26 WIB. Ia menggunakan pakaian putih dan pakai sorban. Ia datang menggunakan Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan plat nomor B 1 FPI.

HRS hanya didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Tidak ada massa yang dikerahkan ke Polda Metro Jaya. 

"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku," ujar Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap melakukan antisipasi dengan menyiapkan personel untuk melakukan pengamanan.

Dalam perkara ini Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Adapun ancaman maksimalnya mencapai hukuman 6 tahun penjara.

Habib Rizieg Shihab di jerat kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19 

Terkait Pengahasutan HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

HRS sempat mengajak massa FPI untuk menghadiri acara maulid nabi Muhammad SAW dan acara gelaran pernikahan putrinya, Nazwa Shihab. 

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Jejak Kasus Kerumunan Petamburan


Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Begini sekilas gambaran kasus kerumunan di Petamburan dalam acara Habib Rizieq Shihab hingga HRS ditetapkan menjadi tersangka.

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11). Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.

Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11).

Anies dimintai klarifikasi selama 6 jam dengan total dicecar 33 pertanyaan oleh penyelidik. Anies menyebutkan jawaban yang dia berikan mencapai 23 halaman jawaban.

Keesokan harinya, giliran ketua panitia acara Maulid Nabi SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, yang menjalani klarifikasi polisi pada Rabu (18/11/2020). Haris dimintai keterangan selama 14 jam dengan 37 pertanyaan yang dilontarkan penyelidik.

Pada Senin (23/11), giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria yang memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Setelah diperiksa selama 8 jam, Riza Patira mengatakan telah menjawab 46 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

Selain Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta serta ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq, sejumlah saksi telah dimintai keterangan.

Beberapa saksi tersebut dari Kasatpol DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Camat Jakarta Pusat, Camat Tanah Abang, Kadinkes DKI Jakarta, hingga Senior Manager Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi juga sudah dua kali memanggil Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan ini. Habib Rizieq Shihab selalu mangkir dari panggilan polisi dalam pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq sedianya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (7/12) kemarin. Namun, Habib Rizieq kembali absen dari pemeriksaan setelah dua kali panggilan tersebut.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyampaikan Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena alasan masih pemulihan. Namun polisi tidak menerima surat keterangan dokter terkait kondisi Habib Rizieq tersebut.

"Sampai saat ini belum (mendapat surat keterangan dokter), cuma menyampaikan saja ada kegiatan," imbuhnya.

Lalu, gelar perkara kasus kerumunan Petamburan dilakukan polisi Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut, termasuk Habib Rizieq.

"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran Pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," katanya.

Penjelasan FPI soal acara di Petamburan


Ketua DPP FPI Slamet Ma'arif mengklaim acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan sudah dengan izin pihak kepolisian.

"Pertama, kita sudah koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, termasuk dengan pihak kepolisian, untuk menjaga protokol Covid agar tetap bisa kita kendalikan, kita laksanakan. Dan sudah mulai dipasang cuci tangan, kemudian bilik disinfektan, kita sudah pasang di beberapa titik dan di depan juga panitia sudah membagikan masker kepada jemaah yang tidak membawa masker, termasuk pihak kepolisian sudah ikut membagi-bagikan masker di sana," kata Slamet di DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Slamet menuturkan panitia acara sudah memberikan arahan kepada jemaah yang hadir untuk menjaga jarak. Slamet menyebut pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar protokol kesehatan dapat terlaksana di lokasi acara.

HRS umumkan akan hadir ke Polda Metro Jaya


Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq Syihab (HRS) menyatakan bahwa dirinya tak pernah lari dari proses hukum terkait penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan. Ia juga menyatakan, tak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan dari kepolisian. 

"Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan hal yang saya pandang amat penting sekali. Berkaitan dengan status saya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, yang ingin saya sampaikan di sini adalah pertama, saya tidak pernah lari apalagi sembunyi," kata HRS melalui kanal YouTube Front TV Sabtu (12/12) dini hari. 

Keberadaan HRS sempat tidak diketahui, terlebih usai adanya diduga baku tembak antara pengawalnya dengan pihak kepolisian. Enam orang pengawal dari FPI yang mengawal kepergian HRS tewas dalam insiden itu. Pihak FPI tak mempublikasikan keberadaan HRS untuk keselamatan sang imam besar. 

Namun kali ini, HRS mengungkapkan lokasi keberadaannya. Ia mengungkapkan menjalani pemulihan kesehatan di Pondok Pesantren di daerah Megamendung, Bogor. Ia menuturkan, berada di lokasi tersebut karena suasananya mendukung untuk melakukan pemulihan tersebut. 

"Sekali lagi saya ulangi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di pondok pesantren alam argokultural markas syariat Megamendung," ujarnya. 

HRS kemudian membeberkan terkait dengan ketidakhadirannya dalam sejumlah panggilan polisi. HRS mengaku pertama kali dipanggil sebagai saksi di kasus kerumunan Petamburan adalah pada 1 Desember 2020.  

Namun saat itu, ia tak bisa hadir karena proses pemulihan kesehatan. Ia menyatakan tak mangkir, sebab ada pengacara yang diutus bertemu penyidik untuk penjadwalan pemeriksaan ulang. 

"Ketika itu saya tidak bisa penuhi panggilan saya kirim pengacara. Pengacara datang ke sana bertemu dengan penyidik menyampaikan surat dengan resmi minta penundaan, dan akhirnya penyidik bisa memahami dan menerima," ucapnya. 

Sementara di pemanggilan kedua yakni pada Senin 7 Desember 2020, ia kembali menyatakan belum bisa penuhi panggilan kepolisian. Sebab, kondisi kesehatannya yang belum pulih betul.  

"Saya melihat posisi pemulihan kita masih perlu penambahan sedikit waktu dan lagi-lagi saya tidak mangkir tapi saya kirim pengacara saya ketemu lagi dengan penyidik kita sampaikan surat saya sampaikan permohonan dan alhamdulilah permohonan tersebut diterima secara baik oleh penyidik," kata dia. 

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa HRS akan diperiksa pada 14 Desember 2020. Ia pun menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan itu. Namun, ia mengaku kaget karena pada 10 Desember penyidik dar Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka. 

Atas penetapan itu, ia kembali mengutus pengacara untuk menanyakan apakah agenda pemeriksaan pada 14 Desember tetap jadi dilaksanakan atau tidak. Menurutnya, penyidik meminta lebih cepat sehingga ia pun menyatakan akan hadir ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (12/12) pagi. 

"Kita katakan kepada pengacara kami bukan orang-orang yang suka ingkar janji suka langgar komitmen yang ada. Tapi karena Polda Metro Jaya meminta supaya lebih cepat lebih baik menurut beliau saya terima," pungkasnya. ***