Tilang Manual Dihapus, Bukan Berarti Pengendara Bebas Langgar Aturan Lalu Lintas

Tilang Manual Dihapus, Bukan Berarti Pengendara Bebas Langgar Aturan Lalu Lintas
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghilangkan tilang secara manual dan diganti dengan tilang elektronik (e-TLE) kini telah dijalankan. Namun, muncul fenomena banyak warga yang justru memanfaatkan hal tersebut untuk berkendara tanpa memperhatikan aturan lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat. Namun, dia mengingatkan penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran di jalan.

"Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati. Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif kepada wartawan, dikutip Minggu (20/11/2022).

Menurut Latif, anggota lalu lintas tetap akan berjaga di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan. Dia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi kecelakaan fatalitas atau terindikasi pidana.

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana," tutur Latif.

"Yang ditilang secara manual yang jelas bisa mengakibatkan potensi laka lantas, ini bisa ditilang. Polisi masih bisa melakukan penindakan. Kalau masih sewajarnya akan dilakukan penindakan edukasi, teguran. Tapi kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual)," tambahnya.***