Timsus Polri Fokus Selesaikan Berkas Perkara Brigadir J untuk Diserahkan ke JPU

Timsus Polri Fokus Selesaikan Berkas Perkara Brigadir J untuk Diserahkan ke JPU
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh Kapolri untuk mengungkap kasus dugaan penembakan Brigadir J sedang fokus menyelesaikan berkas perkaranya, sehingga secepatnya berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Dalam kasus ini, penyidik tim khusus telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf atau KM (sopir/ART).

Adapun keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, tim inspektorat khusus (Itsus) telah menetapkan 31 orang personel Polri melanggar prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 orang perwira Polri ditempatkan di tempat khusus, yakni 6 orang di Patsus Provost Mabes Polri dan 10 orang di Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Aparat Polri yang terlibat pelanggaran prosedur penanganan TKP Duren Tiga juga diperiksa secara intensif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam upaya penghambatan penegakan hukum (obstraction of justice) seperti perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita, dan lainnya.  ***