TNI AL Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia
Lihat Foto

WJtoday, Selatpanjang - Tim Gabungan Satgas Opsintelmar Lantamal I dan Pos TNI AL Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menggagalkan penyeludupan sembilan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal  ke  Malaysia  dan satu warga Malaysia pada Sabtu (6/8) pukul 01.40 WIB dini hari

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena M Tr Hanla mengatakan penggagalan dilakukan saat PMI ilegal tengah berada dalam satu speedboat kayu bermesin 40 PK (dua mesin).

"Saat tim sudah di lokasi, terlihat secara visual, ada speed sedang mengapung. Setelah diperiksa, tim mengamankan sembilan orang calon PMI, seorang WNA dan seorang ABK (awak buah kapal). Sedangkan tekong speedboat terjun ke laut melarikan diri ke pinggir hutan bakau," jelas Stanley dalam konferensi pers di Pos TNI AL Selatpanjang, Minggu (7/8/22).

Sebelum kejadian, tim satgas menerima informasi bahwa akan ada pemberangkatan calon PMI ilegal dari Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti. Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak menggunakan Patkamla Pulau Jemur menuju perairan Rangsang Barat, Tanjung Sampayan, untuk melakukan pengintaian dan penyekatan.

Penangkapan ini, kata Stanley, tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerja sama antarinstansi terkait di wilayah Kepulauan Meranti. Komitmen TNI sudah jelas dan tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya yang mengancam kedaulatan termasuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.

Ia mengatakan, Koarmada I melalui jajaran pangkalan TNI AL di wilayah kerjanya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tindak kejahatan serta melaksanakan tugas penegakkan hukum secara profesional dan proporsional.

"Hal ini sesuai dengan perintah harian kepala staf AL Laksamana TNI Yudo Margono yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara," tutur Stanley.

Guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, calon PMI ilegal, WNA dan ABK dibawa ke Pos TNI AL Selatpanjang. Hasil pemeriksaan dan penggeledahan belum ditemukan barang atau benda ilegal (berbahaya) lainnya.

Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa satu unit speedboat kayu bermesin 40 PK (dua mesin), 11 KTP, dua paspor atas nama Hendra Susilo dan Junaidi, 14 unit handphone, 11 dompet, tujuh buah tas kecil dan 13 buah tas gendong.

"Selanjutnya calon PMI ilegal, WNA dan ABK beserta barang bukti diserahkan ke Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang untuk proses lebih lanjut," kata Stanley.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, untuk satu orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dipatok biaya Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.***

Sumber: Antara