Tok! DPR Sahkan UU HPP, Tarif PPN Naik 11 Persen Mulai 2022

Tok! DPR Sahkan UU HPP, Tarif PPN Naik 11 Persen Mulai 2022
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-undang. Hal ini membuat Pajak Pertambahan Nilai naik tahun depan menjadi 11 persen dan 2025 menjadi 12 persen.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP menyebutkan sebanyak 8 fraksi partai politik menyetujui RUU Perpajakan menjadi UU Pajak. Sedangkan, hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak RUU Perpajakan menjadi UU pajak.

"8 fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokraf, PAN dan PPP  menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui ruu harmoniasi perpajakan  segera disampaikan pimpinan DPR  dan pembicaran tingakt dua dan disetujui ditepatapkan sebagai UUD ada satu fraksi PKS belim menerima hasil panja dan menolak ruu harmonisasi," kata Dolfie dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Dengan keputusan ini,
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU setelah mendengar persetujuan dari para fraksi.

"Saya menanyakan seluruh fraksi dan RUU  harmoniasi perpajakan? Dapat disetujui? Setuju," jawab fraksi partai.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengucapkan terima kasih telah disetujui RUU HPP. Ini akan menjadi UU APBN bisa menjadi peran penting reformasi perpajakan.

"Atas nama pemerintah kami terima kasih kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana," tandasnya.

Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.

Dengan keputusan ini, Pemerintah segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Artinya tarif PPN sebesar 10 persen yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I-2022. Setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen.***