Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasan Kejari Serang

Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ini Alasan Kejari Serang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secara resmi telah menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Nikita Mirzani.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak beralasan, berkas saat ini sudah masuk pada tahap II dan dianggap terlambat untuk pengajuan tersebut.

“Tahap penyidikan sampai Tahap II sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” kata Freddy dalam keterangannya yang dikutip Senin (31/10/2022).

Freddy juga beralasan bahwa Nikita Mirzani berupaya melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi atas kasus yang telah dilakukannya.

“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” klaimnya.

Nikita Mirzani sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.

Dito Mahendra Ogah Berdamai dengan Nikita Mirzani

Dito Mahendra memastikan bahwa mereka sempat mengajak Nikita Mirzani untuk menempuh jalur mediasi terkait kasus yang telah mereka laporkan sebelumnya.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan, jika sekarang Nikita Mirzani mengajukan restorative justice justru adalah hal yang terlambat dan sia-sia.

“Kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian,” kata Yafet dalam keterangannya.

Yafet kemudian mempertanyakan sikap Nikita yang acuh tak acuh saat proses mediasi diajukan oleh mereka.

“Undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative jsutice waktu itu tidak terjadi,” bebernya.

Yafet kemudian menyinggung status Nikita Mirzani yang kerap berhadapan dengan permasalah hukum sehingga menjadi faktor syarat formil yang memberatkan program RJ bisa ditempuh.

“Sementara kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana. Persyaratan formilinya itu tidak terpenuhi. Jadi restorative justice pada tahap ini adalah sebuah kemustahilan, tidak dapat terjadi,” tutupnya.***