Tolak Temuan Ombudsman,KPK Tegaskan Novel Baswedan dkk Masih Dibebastugaskan

Tolak Temuan Ombudsman,KPK Tegaskan Novel Baswedan dkk Masih Dibebastugaskan
Lihat Foto

WJToday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjalankan seluruh langkah korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan Ombudsman RI terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Termasuk mencabut penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos dalam tes tersebut.

"Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini belum kami cabut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, (5/8/21)

Dia mengingatkan penonaktifan Novel Baswedan dkk bukanlah urusan pihak lain melainkan ranah internal lembaganya. Ghufron mengatakan penonaktifan itu adalah masalah pimpinan dengan pegawainya.

"Alih status pegawai KPK dan ke SDM-an (Sumber Daya Manusia) itu adalah urusan internal organisasi," tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan saran korektif kepada KPK yakni:

•Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

•Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

•Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

•Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20 serta malaadministrasi dalam proses penyusunan PKPK 1/21. Proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPk tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.***