Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Gelar Aksi Serentak Nasional 10 Agustus Mendatang

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Gelar Aksi Serentak Nasional 10 Agustus Mendatang
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah diminta segera mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.

Desakan itu disampaikan aliansi buruh yang merencanakan akan menggelar aksi untuk mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.

Gerakan dengan tajuk "Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja" akan digelar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022.

"Aksi akan digelar di Jakarta di depan Gedung DPR RI, dan di berbagai ibukota propinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujar Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mochamad Jumhur Hidayat dalam Konferensi Pers di Gedung Djoeang, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Dikatakan Jumhur, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena pemerintah maupun DPR RI tidak pernah menghiraukan berbagai aksi dan dialog yang diharapkan buruh.

"Baik itu sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut, yang telah dilakukan oleh berbagai serikat pekerja dan serikat buruh yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta," terangnya.

Aksi tersebut, kata Jumhur, akan dihadiri sejuta buruh dari berbagai serikat.

Selain KSPSI, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), pengemudi ojek online (Ojol), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan lain-lain di Seluruh Indonesia. ***