Tuding Tidak Penting, KPID Jabar Minta KPI Pusat Konsisten Sanksi Penayangan Acara Atta-Aurel

Tuding Tidak Penting, KPID Jabar Minta KPI Pusat Konsisten Sanksi Penayangan Acara Atta-Aurel
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta KPI Pusat untuk konsisten untuk memberikan sanksi kepada salah satu lembaga penyiaran swasta karena menayangkan acara siraman Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Hal ini dipastikan setelah acara yang dianggap tidak penting bagi publik tersebut, terus tayang meski acara sebelumnya sudah mendapatkan peringatan keras dari KPI Pusat.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, membandelnya TV swasta yang menayangkan secara langsung acara siraman Atta-Aurel dianggap sebagai bentuk abai terhadap lembaga negara dan pengingkaran terhadap hak publik.

"TV swasta tersebut sudah mengabaikan apa yang direkomendasikan lembaga negara dengan terus menayangkan acara lamaran Atta-Aurel ini. Hak publik mendapatkan konten yang bermutu diingkari," tegas Adiyana.

Mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mewajibkan program siaran diperuntukkan bagi kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Untuk yang kedua kalinya ini kami meminta KPI Pusat memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis dan selanjutnya mengusut dugaan pelanggaran jam siar," kata Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet dalam Rapat Pleno yang dihadiri semua komisioner, Senin (22/3/2021).

Kordinator Isi Siaran Sudama Dipawikarta dan Komisioner Bidang Isi Siaran Jalu Priambodho menjelaskan, KPID Jabar telah dengan seksama meneliti tayangan prosesi lamaran Atta dan Aurel pada acara Silet dan Barista di salah satu TV Swasta tersebut pada 13 Maret lalu.

Kemudian acara siraman Atta dan Aurel pada acara Silet 19 Maret 2021 jam 10.00 hingga 11.30 WIB dan tayangan Ikatan Cinta Atta-Aurel Pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

"Acara ini (Atta-Aurel) bukan untuk kepentingan publik, sehingga KPI sebagai wakil masyarakat memiliki kewenangan untuk menertibkan, bukan hanya kepada salah datu TV Swasta, tapi juga stasiun tv lainnya," kata Adiyana Slamet.

KPID Jabar menyebut pasal yang dilanggar adalah Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran yang menyatakan: "Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan public dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu."

Kemudian pasal 13 ayat 2 menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali untuk kepentingan publik."

Selain itu KPID Jawa Barat juga mendapatkan aduan dari masyarakat tentang siraman Atta dan Aurel pada acara Silet 19 Maret 2021 jam 10.00 hingga 11.30 WIB, dan tayangan Ikatan Cinta Atta-Aurel Pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

"Dalam kasus Atta-Aurel, kepentingan publik apa coba," ujar Sudama Dipawikarta.***