Tukang Cukur Langganan Diperiksa, Diduga Terlibat Aktivitas Judi Lukas Enembe

Tukang Cukur Langganan Diperiksa, Diduga Terlibat Aktivitas Judi Lukas Enembe
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tukang cukur langganan Lukas Enembe, Budi Hermawan alias Beni, ikut diperiksa tim penyidik KPK. Pihak lembaga antirasuah itu menegaskan telah mengantongi banyak data perihal tukang cukur Lukas.

KPK mengeklaim mengetahui banyak info seputar aktivitas tukang cukur Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Beni. Salah satunya yang telah didalami oleh KPK soal Beni yang kerap berpergian ke Singapura atas arahan Lukas.

"Kami punya data banyak terkait orang ini, dan kemarin sudah dikonfirmasi betul terkait dengan dugaan aliran uang dan juga kemudian sering perginya dia ke Singapura atas perintah dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Hanya saja, Ali tidak menerangkan lebih detail soal apakah aktivitas Beni yang kerap bolak-balik ke Singapura itu terkait dengan dugaan aktivitas judi Lukas Enembe. Dia hanya menerangkan, Beni diperiksa untuk mendalami aset-aset Lukas yang diduga berasal dari korupsi.

Terkait kasus Lukas, Ali memastikan KPK fokus menuntaskan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas agar dapat segera disidangkan. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan KPK akan mengembangkan kasus ini.

"Untuk segera nanti dilimpahkan pada proses persidangan baru kami kembangkan lebih lanjut karena kami terbatas pada masa tahanan. Pasti kami kembangkan," ujar Ali.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***