Upah Minimum Kota Bandung 2023 Diajukan Naik Rp250 Ribu

Upah Minimum Kota Bandung 2023 Diajukan Naik Rp250 Ribu
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)  Kota Bandung tahun 2023 naik sebesar 7,25 persen kepada Gubernur Jabar. Pemkot akui ada tiga usulan berbeda terkait kenaikan UMK di Bandung.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana mengaku telah mengantongi tiga usulan kenaikan UMK saat rapat dewan pengupahan. Tiga usulan berbeda itu berasal dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah.

Marsana mengatakan tiga usulan itu bakal disampaikan ke Gubernur Jabar

"Dari Pak Wali sih usulan sesuai masukan pemerintah naik 7,25 persen sesuai Permenaker Nomor 8 tahun 2022," kata Marsana, Rabu (30/11/2022).

Marsana mengatakan jika UMK naik 7,25 persen, maka UMK Kota Bandung 2023 sebesar Rp 4.048.462. Tahun ini, UMK Kota Bandung Rp 3,7 juta lebih. Atau, lanjut dia, ada kenaikan UMK sebesar Rp 250 ribu.

Marsana tak menjelaskan dua usulan lainnya yakni dari pengusaha dan serikat pekerja sangat jauh berbeda. Dari pengusaha mengusulkan kenaikan tiga persen. Sedangkan, lanjut dia, usulan dari serikat pekerja kenaikan UMK sekitar 12 persen.

Ia mengatakan ketiga usulan tersebut tengah dalam proses penandatangan Wali Kota Bandung. Kemudian, usulan tersebut bakal dikirim ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Ini belum final. Nanti dikirim ke Gubernur paling telat tanggal 7 Desember," kata Marsana.

Sekadar diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan dewan pengupahan. Kendati demikian, Yana mengatakan penetapan UMK sejatinya telah diatur, penetapannya tidak boleh melebihi tanggal 7 Desember.

"Target 7 Desember. Kenaikan kurang tahu, nanti ada dewan pengupahan yang di dalamnya ada pengusaha, buruh, pemerintah. Jadi, dinamis," ujar Yana kepada awak media di kantor Pos Bandung, Selasa (29/11).***